HEADLINE
Trending

Pedagang Taman Ade Irma Hanya Bisa Pasrah, Lapak Dibongkar Tanpa Disediakan Tempat Relokasi

KARAWANG, RAKA- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan kegiatan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aset PT. KAI di wilayah emplasemen Stasiun Karawang, Kamis (3/7). Pedagang Taman Ade Irma Hanya Bisa Pasrah.

Salah satu pedagang yang ditertibkan Denis (38) mengatakan, dirinya sudah 10 tahun membuka usaha warung kopi di taman Ade Irma Karawang. Keuntungan berjualan kopi memang tidak terlalu besar, namun mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Baca Juga : Pencuri Motor Terancam Maksimal 7 Tahun Bui

“Allhamdulillah dari berjualan kopi yang keuntunganya tidak besar, palingan hanya Rp2.000 hingga Rp5.000 setiap ada yang beli, namun kami masih mempunyai penghasilan untuk makan,” katanya, Kamis (3/7).

Menurutnya juga, namun kini tempat mengais rezekinya dibongkar oleh pemilik lahan yaitu PT. KAI bersama Satpol PP Kabupaten Karawang. Ada penertiban tersebut dirinya menerima karena bangunannya memang berdiri di tanah orang lain.

“Ya mau gimana lagi, soalnya memang saya yang salah. Cuma sayangnya tidak pembicaraan kami direlokasi atau dipindahkan kemana, jadi kita hanya disuruh membongkar bangunan saja. Jadi sekarang bingung nanti mau jualan di mana,” paparnya.

Deputy 2 KAI Daop 1 Jakarta Dedy Hendrady mengatakan, penertiban dilakukan di dua titik lokasi, pertama di taman Ade Irma atau taman Bencong (KM 61+300 s.d KM 61+650) dengan luas lahan kurang lebih 7.704 m² dengan alas hak sertifikat HGB No. 00514 tahun 2023 dengan nilai aset Rp 18.119.808.000.

Menurutnya juga, lokasi ini merupakan lahan milik PT KAI yang berada di area emplasemen Stasiun Karawang dan telah dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemkab Karawang dan juga telah berdiri 10 kios dan 31 bangunan liar.

Tonton Juga : GAMELAN JAWA, NOSTALGIA MASA LAMPAU

“Saat ini, pemerintah daerah akan melakukan penataan kembali kawasan tersebut untuk dikembalikan fungsinya sebagai RTH. Selain itu, dilakukan pula normalisasi saluran air untuk mencegah banjir, khususnya di area underpass gonggo yang berada di sisi timur taman,”paparnya.

Disampaikannya juga, adapun lokasi penertiban kedua adalah di eks lahan KSO (KM 62+700 s.d KM 63+100) dengan luas lahan kurang lebih 8.984 m². Dengan alas hak sertipikat HGB No. 02526 tahun 2016 dengan nilai aset Rp 21.130.368.000.

“Lahan ini sebelumnya merupakan eks area kerja sama operasi (KSO) yang kemudian dimanfaatkan oleh sekitar 60 penghuni sebagai hunian dan kios tanpa perikatan hukum. Lokasi ini terindikasi digunakan untuk aktivitas negatif seperti prostitusi, perjudian, serta peredaran minuman keras,”ujarnya.

Diungkapkannya juga, bahwa PT. KAI mendukung penuh langkah-langkah Pemkab Karawang dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih baik. “Dari beberapa hal tersebut, KAI Daop 1 Jakarta mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkab Karawang untuk menata Karawang menjadi lebih baik lagi dan lebih maju,”tegasnya.

Selain itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen KAI dalam menjaga aset negara dan mendukung penataan kota yang tertib dan aman, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengatakan, dalam proses pembongkaran ini melibatkan ratusan personil gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan petugas dari PT. KAI. Dari situasi di lapangan, Pemkab juga menurunkan dua alat berat untuk meruntuhkan tembok-tembok bangunan permanen.

Proses pembongkaran ini telah melalui verifikasi terhadap status kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Selain itu, para PKL dan pemilik usaha yang beroperasi di atas lahan Taman Ade Irma juga sudah diberi surat pemberitahuan hingga surat peringatan.

“Alhamdulillah berjalan kondusif. Saya ucapkan terima kasih kepada semua petugas yang bekerja. Mereka benar-benar bekerja dengan baik,”ucapnya.

Menurutnya juga, sedikitnya terdapat 70 bangunan yang dirobohkan. Pembongkaran tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Selain itu, Pemkab juga berencana untuk memperbaiki aliran drainase di bawah taman Ade Irma. Keberadaan bangunan liar dan lapak PKL tidak berizin menyebabkan aliran tersumbat dan menyebabkan banjir.

“Sebelumnya kami juga berkordinasi dengan PT KAI. Respon mereka cepat dan ternyata sejalan dengan Pemkab Karawang untuk penertiban bangunan dan lapak PKL tidak berizin di Taman Ade Irma,”terangnya.

Dikatakannya juga, diketahui pedagang yang membuka lapak kebanyakan tidak mengetahui bahwa area tersebut adalah area penghijauan. “Mereka membangun dan menempati tanpa ada dasar hukum yang jelas. Proses pembongkaran juga berlangsung kondusif,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button