
KARAWANG, RAKA – Panwascam Karawang Timur memeriksa Lurah Plawad Ropiudin terkait dugaan kasus ajakan menerima money politic atau politik uang. Hanya saja, Panwascam terkendala saksi untuk menuntaskan dugaan pelanggaran ini.
Ketua Panwascam Karawang Timur, Gina Fitriana mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Lurah Plawad tersebut terjadi ketika yang bersangkutan memberikan sambutan dalam kegiatan Maulid Nabi. “Ada informasi awal kaitan sambutan di kegiatan Maulid Nabi di Kelurahan Plawad di situ Lurah menyampaikan ada satu arahan tentang kaitan memilih pasangan calon yang kaya, tetapi permasalahannya ada di ucapan yang menyebutkan saat ada yang memberikan uang diterima,” ujarnya, Selasa (29/10).
Setelah mendapatkan informasi berupa video, pihaknya langsung mengadakan rapat pleno untuk menyusun tim penelusuran. Kemudian mengirimkan surat pemanggilan dan pukul 16.30 yang bersangkutan datang memenuhi panggilan. Selanjutnya akan memeriksa 2 orang saksi.
“Videonya saya terima 3 hari kemarin, kemudian membentuk tim untuk penelusuran dan rapat pleno. Kaitan ini masih harus dikaji lagi karena masih akan memanggil 2 saksi. Kami merasa bingung karena pelapor ini tidak ada, informasi hanya didapat dari salah satu media yang meminta konfirmasi,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ia menyampaikan kalimat ajakan tersebut masih belum dapat dipastikan dan merupakan kalimat bercanda. Selain itu dirinya juga telah memberikan himbauan untuk tidak menyampaikan kalimat canda yang mengandung unsur sensitifitas.
“Ketika setelah memanggil yang bersangkutan ternyata itu hanya bercanda tetapi kami belum bisa membuktikan itu ajakan yang terlarang atau tidak karena harus ada pembuktian sesudah pelaksanaan kejadian. Kami menghimbau kepada yang bersangkutan untuk tidak bercanda yang mengandung sensitivitas,” jelasnya.
Ia melanjutkan ketika saksi menolak datang untuk memberikan kesaksian, maka kasus ini tidak dapat dilanjutkan. Pihaknya hanya mempunyai waktu selama 2 hari untuk menyelesaikan kasus. “Kapasitas hanya meminta keterangan saja, saat saksi menolak untuk memberikan kesaksian tidak bisa dipaksa. Waktu penyelidikan hanya 7 hari.
Alhamdulillah lurah bersedia datang. Saksi akan dipanggil sebelum batas maksimal penyelidikan, tapi kalau saksi tidak datang berarti kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” tutupnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Lurah Plawad Ropiudin belum ingin memberikan keterangan hingga naskah ini diterbitkan.(nad)