Ajuan Pjs Kades Paling Lambat 28 Juni

TIRTAMULYA, RAKA – Pengangkatan pejabat sementara (Pjs) kepala desa (Kades) yang berakhir masa jabatannya 18 Juli 2019 mendatang, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi kelancaran pemilihan kadese baru dan efektif dalam menjalankan peran fungsi sebagai Pjs.
“Dalam pengangkatkatan pejabat kepala desa sementara, harus berdasarkan Undang-undang tahun 2014 tentang desa dan peraturan daerah Kabupaten Karawang nomor 4 tahun 2019 tentang di desa,” ujar Dindin Rachmadhy, camat Tirtamulya, kepada Radar Karawang, Senin (17/6) kemarin.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut, ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Diantaranya, calon Pjs kades merupakan PNS dari Pemda Karawang yang paling sedikit memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan, memprioritaskan pengusulan PNS lingkungan kecamatan masing-masing, di luar tenaga pengajar, tenaga kesehatan dan pejabat struktural yang termasuk dalam keanggotaan panitia peneliti dan penguji pilkades tingkat kecamatan. “Selain itu, melaksanakan musyawarah bersama pemerintah desa, BPD dan tokoh masyarakat desa bersangkutan dalam rangka pembahasan pengusulan calon pejabat kepala desa,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu untuk kelancaran dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai pejabat kepala desa sementara, karena tidak terlalu disibukan dengan hal lain. Seperti guru, petugas kesehatan. “Untuk kelancaran dalam pelaksanaan kinerja desa,” ungkapnya.
Ia mengaku, ada dua desa yang sudah habis masa jabatan di wilayahnya, yaitu Desa Parakan dan Cipondoh, hal itu tentu akan akan terjadi pemilihan kepala desa, untuk mengisi bangku kekosangan kades, akan diisi dengan Pjs kades. “Pengajuan calon kepala desa, paling lambat hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019 sudah harus diajukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(acu)