AKB, Teknis Hajatan Disosialisasikan
PENGARAHAN : Kades Duren memberikan pengarahan soal adaptasi kebiasaan baru.
KLARI, RAKA – Adaptasi kebiasaan baru dimulai. Kepala Desa Duren langsung menyampaikan mekanisme perizinan kegiatan pernikahan dan khitanan mulai dari penempuhan administrasi sampai pelaksanaan teknis dalam rapat minggon.
Kepala Desa Duren Abdul Halim mengatakan, beberapa warga yang berada di wilayah Desa Duren sudah melakukan pemberitahuan bahwa dalam waktu dekat beberapa warga akan menggelar kagiatan pernikahan dan khitanan. “Untuk bulan Agustus saja suda ada beberapa warga yang mau merayakan acara penikahan dan khitanan,” ucapnya, saat rapat minggon, Rabu (22/7).
Ia menambahkan, dalam menghadapi hal tersebut, pemerintah desa juga akan mengeluarkan surat keterangan desa yang di dalamnya menjelaskan tata cara atau aturan pada saat pelaksanaan kegiatan. “Artinya bukan surat izin, tapi surat keterangan yang menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan, yang pertama warga harus menerapkan protokol kesehatan, tidak boleh menggunakan panggung dan acara hiburan yang mengundang masa lebih dari 100 orang dan pengantin harus menggunakan sarung tangan selama kegiatan. Itu semua mengacu pada aturan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan kegiatan ada beberapa hal yang harus ditempuh oleh warga pada saat pelaksanaan kegiatan mulai dari pemberitahuan kepada pemerintah desa, setelah itu desa akan mengeluarkan surat keterangan, selanjutnya warga yang akan melaksanakan kegiatan harus meminta izin kepada pihak koramil dan kepolisian. “Itu semua harus ditempuh, kalau tidak ditempuh maka pihak kepolisian akan membubarkan secara paksa,” jelasnya.
Ia mengaku, selain itu pihaknya juga menegaskan kepada para anggota Linmas untuk lebih berperan aktif, pada saat pelaksanaan kegiatan para Linmas wajib melakukan pengamanan dari awal sampai akhit kegiatan. “Tentunya untuk memantau bahwa pemilik hajatan betul-betul menerapkan protokol kesehatan, kalau tidak maka segera laporkan kepada kita selaku pemdes,” pungkasnya. (mal)