Karawang
Trending

Motif SP Rampok dan Bunuh Nenek Kandung Terungkap

radarkarawang.id – Polres Karawang berhasil mengamankan dua pelaku perampokan dan kekerasan atau pembunuhan berencana terhadap korban Hj Emot (70) warga Kiarapayung, Kecamatan Klari, SP dan NY. Motif SP rampok dan bubuh nenek kandung terungkap.

Pelaku merupakan cucu pertama korban yang merupakan cucu kesayangan. Cucu korban melakukan perampokan dan kekerasan dibantu oleh temannya. Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut ingin menguasai harta korban berupa emas 100 gram yang dipakai korban. Akibatnya, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga : Daftar Tunggu Haji 21 Tahun

Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah mengatakan, perampokan dan kekerasan atau pembunuhan berencana terhadap korban Hj. Emot (70) warga Kiarapayung, Kecamatan Klari terjadi pada Selasa siang (29/4) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Awalnya pelapor atau suami sang nenek ada ke masjid. Kemudian saksi 1 SH memberitahukan mendengar keributan dari rumah korban. Saat didatangi rumah korban saksi melihat korban dalam keadaan terbalik dan mengeluarkan darat di bagian leher dan badan,” katanya, Jumat (2/5).

Disampaikannya, korban pun pada saat itu sempat dilarikan ke Puskesmas Klari, namun tidak lama meninggal dunia. Menurutnya, waktu itu ada dugaan pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan membawa senjata tajam pisau.

Tonton Juga : BECAK LISTRIK MUHAMMADIYAH

“Karena saat itu korban mempertahankan gelang yang dipakainya tersebut makanya pelaku menusuk korban dengan pisau yang dibawa sebelumnya oleh pelaku,” paparnya.

Dikatakannya juga, mendapatkan laporan terkait kasus ini, pihaknya pun berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Pada tanggal 30 April kurang dari 24 jam pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Pelakunya ada dua, pertama berinisial SP sebagai eksekutor, kemudian pelaku kedua adalah NY, ia membantu pelaku pertama. NY merupakan teman pelaku pertama. Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban, bahwa pelaku adalah cucu dari korban. Jadi pelaku adalah cucuk pertama dan juga kesayangan dari korban,”ungkapnya.

Dijelaskannya juga, adapun motifnya pelaku ingin menguasai harta korban berupa gelang emas 100 gram yang dipakai oleh korban. Pelaku pun sebelum-sebelumnya sering kali dikasih harta oleh korban atau keluarga yang lain, namun kemudian dijual juga oleh pelaku.

“Dalam mengungkap kasus ini kami mengamankan satu unit sepada motor Honda Scoopy warna merah, surat pembelian emas 100 gram, tali warna hitam dan satu unit handphone Redmi milik pelaku. Pasal yang kita sangkakan 340, 339,338 atau 365 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button