
radarkarawang.id – Polemik status kepemilikan tanah jalan penghubung Karawang–Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, semakin menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengakui belum memiliki sertifikat aset atas lahan seluas 4.791 meter persegi.
Baca Juga : Limbah Medis Tercecer, RS Bayukarta dan RS Hermina Disanksi
Teranyar, kejelasan hukum dan administrasi terkait kepemilikan serta pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut masih belum jelas.
Kepala BPKAD Karawang, Asep Hazar, sebelumnya menyebut sertifikasi aset terhambat akibat dokumen pembelian yang hilang dan belum ditemukan.
Dalam keterangannya, Asep menyatakan bahwa pembebasan lahan di lokasi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2005, dan proses ganti rugi kepada warga telah dilaksanakan.
“Warga yang merasa belum menerima ganti rugi bisa melakukan pembuktian melalui gugatan ke pengadilan,” ujar Asep, Selasa (29/4) lalu.
Tonton Juga : PENJARA KHUSUS KORUPTOR
Namun pernyataan Asep itu justru bertentangan dengan data hukum dan administrasi yang tercatat di pengadilan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Albert Dwiputra Sianipar, mengkonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima surat dari Bupati Karawang bernomor 188/1951-Huk, tertanggal 30 Mei 2024.
“Benar, surat dari Bupati kami terima, dan kami telah memberikan balasan secara resmi melalui surat bernomor 1152/KPN.W11.U10/HK2.4/VI/2024 pada 5 Juni 2024,” terang Albert, Selasa (6/5).
Dalam surat tersebut, Bupati Karawang mempertanyakan keberadaan penitipan uang konsinyasi atau ganti rugi atas lahan 4.791 meter persegi di Desa Batujaya.
Namun, dalam balasan surat PN Karawang, ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya penitipan uang konsinyasi dari Pemkab Karawang, melalui Dinas Bina Marga, untuk pembebasan lahan tersebut.
Hingga kini, belum ditemukan bukti legal seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran, maupun dokumen penitipan ganti rugi di pengadilan.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa klaim kepemilikan Pemkab Karawang terhadap lahan tersebut bersifat sepihak.(uty)