Akta Kematian Penting

BEKERJA: Seorang pegawai Kecamatan Lemahabang sedang mengurusi akta kematian, kemarin.
Berdampak pada Tagihan Asuransi Hingga Kredit
LEMAHABANG, RAKA- Selain akta kelahiran, akta kematian pun dinilai sangat penting dimiliki keluarga almarhum. Khususnya ketika keluarga almarhum berhadapan dengan BPJS Kesehatan Mandiri, asuransi hingga urusan pernikahan.
Kasie Pelayanan Umum (Yanum) Kecamatan Lemahabang Ade Saifudin mengatakan, tidak banyak masyarakat yang mengerti pentingnya akta kematian. Mayoritas keluarga orang yang meninggal hanya mengurusi surat keterangan kematian dan surat pemakaman oleh pemerintah desa. “Padahal, ada beberapa instansi yang tidak menerima surat kematian dan surat pemakaman. Seperti BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, urusan pernikahan hingga leasing,” katanya.
Ade mengimbau, lebih baik jika keluarga almarhum bisa membuatkan akta kematian untuk keluarganya yang meninggal, terlebih jika almarhum merupakan masyarakat aktif yang berkaitan dengan empat instansi tadi. Adapun persyaratan pemutusan dan pencabutan kewajiban almarhum, baik iuran BPJS, pelunasan kredit kendaraan di leasing, hingga syarat untuk mendapatkan asuransi kematian itu membutuhkan akta kematian. “Maka tak heran jika ada warga yang kaget, orangnya sudah meninggal, tapi tagihan listrik, iuran BPJS atau lainnya terus jalan,” terangnya.
Adapun format ajuan akta kematian tersebut sudah tersedia di kecamatan, selanjutunya bisa di urus langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil). Atas hal tersebut, Ade berharap masyarakat bisa melengkapi beberapa persyaratan anggota keluarganya yang sudah meninggal dengan membuatkan akta kematian. Karena menurutnya, akta kematian ini tidak kalah pentingnya dengan akta kelahiran. (rok)