KARAWANG

Aktivitas Masyarakat Diperketat Lagi

KARAWANG, RAKA – Sebagai upaya untuk menekan penyebaran omicron, seluruh aparat kepolisian di setiap polsek diterjunkan di sejumlah wilayah untuk mengawasi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan karena saat ini masyarakat dinilai sudah mulai lalai dengan protokol kesehatan, di tengah penyebaran Omicron yang terus meningkat grafiknya. Sebanyak 3 orang warga Karawang dinyatakan positif terpapar Omicron.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya hanya membatu pemerintah daerah untuk mengingatkan masyarakat, agar tetap disiplin dengan protokol kesehatan. “Artinya peran kami hanya mengingatkan masyarakat saja. Apalagi saat ini Omicron sudah mulai ada di Karawang,” ujar Kapolres, Kamis (3/2)
Berdasarkan pengamatannya, kata Aldi, warga Karawang sudah mulai melupakan protokol kesehatan saat covid-19 mulai menunjukan penurunan dratis pada akhir 2021 lalu. Namun dengan adanya omicron warga seharusnya kembali disiplin dengan protokol kesehatan. “Kami melihat di jalan-jalan banyak juga warga tidak pakai masker. Padahal sekarang sudah masuk Omicron di Karawang jadi harus disiplin lagi,” katanya.
Menurutnya, kepolisian memandang perlu mendukung pemerintah daerah agar warga kembali disiplin dengan protokol kesehatan. Salah satu upayanya dengan mengerahkan jajaran polsek agar turun ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi. “Saya sudah perintahkan seluruh jajaran di Polsek agar terjun ke masyarakat untuk mengingatkan menjaga protokol kesehatan. Anggota Polsek wajib mengawasi warga diwilayah hukumnya agar tetap disiplin dengan protokol kesehatan,” tuturnya.
Aldi juga mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli di perkotaan untuk mengingatkan warga yang berkumpul agar tetap menggunakan masker. Bahkan ia juga sudah menyampaikan kepada pengelola tempat hiburan dan harus kembali disiplin. “Harus diingatkan kembali karena sudah banyak yang tidak pakai masker. Apalagi tempat hiburan yang mengundang orang dari mana-mana harus dingatkan,” paparnya.
Penularan virus Covid-19 varian omicron semakin meluas, akibatnya aktivitas kegiatan masyarakat yang berada di zona level tiga, dua, dan satu kembali diperketat. Hal itu guna memutus mata rantai penularan virus corona. Merujuk pada Inmemdagri No 6 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, sederet peraturan pun turut diberlakukan di daerah yang tergolong di PPKM level dua, khususnya di Karawang.
Diantara peraturannya yakni membatasi aktivitas kegiatan masyarakat seperti warung makan atau pedagang kaki lima, hanya diizinkan berjualan sampai pukul 21:00 WIB. Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman meminta masyarakat di wilayah kerjanya untuk tetap mentaati peraturan yang diberlakukan di level dua ini. “Jadi kita terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan melalui patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Rengasdengklok,” kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman, Kamis (3/1).
Lebih lanjut kata Suherman, patroli ini dilaksanakan setiap malam di wilayah hukumnya dengan mendatangi pusat keramaian atau warung maupun kafe sebagaimana yang diatur dalam Inmemdagri nomor 6 tahun 2022. “Kita minta warung atau kafe yang biasa digunakan tempat berkumpul untuk tutup di jam sepuluh malam,” ujarnya.
Suherman menambhakan, masyarakat harus tetap waspada kembali dengan adanya virus varian omicron ini, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Dia juga meminta agar masyarakat dapat mengikuti program vaksinasi. “Masyarakat yang belum divaksin agar segera divaksin dosis satu, dua maupun tiga,” pungkasnya. (nce/mra)

Related Articles

Back to top button