Uncategorized

Alhamdulillah, Aturan Baru Visa Umrah Berlaku hingga Tiga Bulan

Radarkarawang.id- Masyarakat kini mendapatkan kemudahan, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait visa umrah. Masa berlaku visa umrah dipatok sepanjang 90 hari atau tiga bulan. Sebelumnya, hanya berdurasi 30 hari masa tinggal.

Tidak hanya itu, ketentuan dimulainya penghitungan masa aktif visa umrah juga diubah. Sebelumnya, perhitungan dimulai ketika jemaah umrah masuk ke Arab Saudi. Sedangkan di aturan yang baru, durasi masa aktif visa dimulai sejak visa umrah diterbitkan.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menuturkan, visa umrah diterbitkan untuk umat Islam sedunia yang ingin melakukan ibadah umrah. ”Aturan yang baru sekarang juga bisa digunakan untuk di luar ibadah umrah,” kata Syam.

Dengan berbekal visa umrah, lanjutnya, seseorang bisa berkunjung ke beberapa wilayah lainnya. Seperti ke Kota Al Ula yang menjadi salah satu kawasan arkeologi paling penting di dunia. Di Al Ula ini, pengunjung bisa melihat Jabal Al Fil, sebuah lanskap di padang pasir yang memiliki formasi bebatuan menyerupai gajah raksasa. Batuan ini terbentuk secara alami. Selain itu, juga bisa berkunjung hingga ke Riyadh, ibu kota Arab Saudi.

Syam menambahkan, perpanjangan masa aktif visa umrah itu memiliki beberapa dampak positif bagi Saudi. Antara lain, jemaah umrah bisa lebih lama tinggal di Saudi. Sehingga mereka bisa lebih banyak mengeluarkan uang di sana. Selama ini jemaah umrah hanya berkutat di Jeddah, Makkah, dan Madinah saja. (asy)

Related Articles

Back to top button