Uncategorized

Alih Fungsi Sawah di Pulokalapa Dihentikan

LEMAHABANG WADAS, RAKA – Sawah di Dusun Krajan 2 RT 02/02, Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, mendadak diarug, Selasa (20/11). Tidak tanggung-tanggung, lahan sawah produktif seluas 8.300 meter tersebut hendak dialihfungsikan menjadi kavling-kavling ruko tanpa menempuh sejumlah perizinan.

Kasie Trantibum Kecamatan Lemahabang Indra Kelana mengatakan, tanah sawah diarug begitu saja tanpa menempuh proses perizinan. Seperti izin lingkungan, izin lokasi/prinsip dan izin alih fungsi dari sawah ke darat. Pasalnya, sawah yang hendak diarug tersebut luasnya 8.300 meter dan menurut informasi akan dibuat kavling ruko dengan luas 60 meteran.

Pihaknya bersama tim dari Mako Satpol PP menyarankan pada pihak terkait untuk menyetop proses pengarugan, sampai proses perizinan semuanya ditempuh sesuai aturan dan ketentuan. Sebab menurut aturan dan ketentuan, lahan dengan luas di atas 3000 meter persegi, maka harus menempuh izin prinsip dulu melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apalagi lahan tersebut dialihfungsikan untuk lahan perdagangan dan bisnis. “Kita bersama Mako (Satpol PP) mengehentikan sementara pengarugan yang lokasinya menuju Pulobata tersebut, sampai perizinannya selesai,” katanya.

Indra menambahkan, pemilik pertama sawah tersebut adalah Nengsih yang juga pemilik Toko AMJ di perempatan Pasar Wadas, tapi sudah dijual ke warga Cikarang sebagai pemilik kedua. Sementara pelaksana proyek arugan tersebut adalah warga dari Pulomulya. “Pemilik pertama, kedua dan penggarap proyek pengarugan sudah kita kantongi namanya, dalam waktu dekat akan dimintai keterangan ke Kantor kecamatan,” katanya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulokalapa Elam Jajang Lesamana mengatakan, lahan sawah yang diarug kemudian disetop Satpol PP itu lokasinya di Dusun Krajan 2 RT 02/02. Menurut informasi, lokasi itu akan dibuatkan pertokoan. Dirinya belum tahu, berapa lama lokasi itu sudah diarug tanah-tanah merah. “Luasnya kurang dari satu hektare sih, dan sekarang disetop dulu sama Satpol PP,” katanya.

Nengsih, penjual sawah mengatakan, lahan sawahnya sudah dijual dan pindah tangan ke orang Bekasi. “Sekitar empat sampai lima bulan kebelakang sudah dijual tanahnya,” ungkapnya. (rud)

Related Articles

Back to top button