
RadarKarawang.id – Alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pegawai negeri sipil (PNS) bisa berlangsung cepat dengan menggunakan diskresi presiden.
Tanpa diskresi, maka prosesnya akan panjang hingga bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Koodinator Wilayah Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Provinsi Jambi, Amaden mengatakan kalau ada cara mudah, kenapa harus mencari jalan yang sulit berliku.
“Seharusnya alih status PPPK ke PNS melalui kebijakan inpres (instruksi presiden) atau keppres (keputusan presiden). Itu lebih cepat,” kata Amaden
Proses peralihan status PPPK menjadi PNS melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memerlukan waktu panjang. Amaden pun meragukan Revisi Undang-Undang ASN 2023 akan memberikan ruang pengalihan status PPPK ke PNS.
Menurut dia, hal ini bukan tanpa alasan mengingat beberapa kali revisi UU ASN, tidak ada satu pasal pun yang mengatur alih status. “Kalau melalui RUU ASN 2023, honorer K2 tidak bakal menjadi PNS, karena banyak PPPK yang usianya hampir mendekati masa pensiun. Kapan mereka menikmati?” katanya.
Dia menjelaskan bahwa masa kerja honorer K2, terhitung mulai tanggal (TMT)-nya ada yang tahun 2024 dan 2025.
Baca juga: Dedi Mulyadi tak Sesakti Itu, Bupati dan Wali Kota Membangkang
Hal itu perlu diperhatikan saat alih status PPPK menjadi PNS disetujui Presiden Prabowo Subianto. Amaden pun meyakni bahwa alih status PPPK ke PNS bukan hal yang tidak mungkin dilakukan, terlebih lagi DPR RI memberikan dukungan. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Riau Said Syamsul Bahri mengungkapkan PPPK guru dan tenada kependidikan telah bertemu orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto, yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI pada 26 Juni 2025 lalu.
Dia membagikan video pertemuannya dengan Sufmi Dasco. Dalam video itu, guru PPPK eks honorer K2 itu meminta dukungan untuk mengalihkan mereka menjadi PNS. Jika PPPK dosen dan tendik perguruan tinggi negeri baru (PTNB) bisa diusulkan menjadi PNS melalui diskresi presiden, maka guru jangan sampai ditinggalkan.
“UU Guru dan Dosen, kan, masih berlaku, makanya PPPK guru dan tendik juga harus dialihkan ke PNS sama seperti PPPK dosen dan tendik PTNB,” ucap Said Syamsul. Dalam video itu, Sufmi Dasco mengatakan memang ada usulan PPPK dosen dan tendik PTNB diangkat PNS.
Tonton juga: Rebab Sunda, Instrumen Jipang Wedang
Nah, saat ini Kementerian Keuangan tengah menghitung postur keuangan apakah memungkinkan atau tidak mengakomodasi usulan tersebut. Jika keuangan negara memungkinkan, lanjutnya, bukan tidak mungkin PPPK guru juga akan mengikuti. “Pada intinya kami mendukung, tetapi semuanya tergantung keuangan negara juga. Usulan PPPK guru dan tendik ini akan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan,” kata Dasco. (psn/jp)