Anak Gugat Ibu Kandung
KARAWANG,RAKA – Seorang anak mengadukan ibunya ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan SKW (surat keterangan waris). Saat ini, kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Di persidangan, Senin (24/6), majelis hakim PN Karawang meminta kedua belah pihak berdamai. Alasannya kedua orang tersebut memiliki hubungan darah sehingga bisa diselesaikan diluar pengadilan secara damai.
Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, yang menyidangkan perkara ibu dan anak kandung ini meminta kedua pihak membuang ego masing-masing. Hakim juga mengingatkan saksi pelapor Stephanie Sugianto pengorbanan seorang ibu yang sudah melahirkannya. “Apapun alasannya saya minta saksi pelapor untuk berdamai dengan ibu yang sudah melahirkannya. Saya sampaikan ini untuk kebaikan semuanya,” kata Nelly, Senin (24/6).
Diteruskannya, sengketa hukum antara ibu dan anak terjadi karena kesalahpahaman sehingga disidangkan PN Karawang, karena saksi pelapor Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda Jawa Barat karena melakukan pemalsuan tanda tangan SKW. Akibat dari pemalsuan itu, Stephanie merasa dirugikan. Upaya damai pernah beberapa kali dilakukan namun selaku mengalami kegagalan. “Apakah saksi memaafkan ibu kandung sendiri dan tidak harus masuk pengadilan. Ruang perdamaian harus dibuka agar perkara ini bisa selesai,” tambahnya.
Di persidangan tersebut, Stephanie Sugianto dihadapan majelis hakim mengaku sudah memaafkan ibunya. Hanya saja dia melaporkan ibunya hingga disidang PN Karawang karena ibunya tidak terbuka atas aset bersama saat ayahnya masih hidup. “Saya mau berdamai dengan syarat saya minta list atau daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset itu. Tapi itu tidak diberikan oleh ibu saya jadi ada apa,? tanyanya.
Stephanie mengaku tidak punya keinginan mendapatkan warisan ayahnya. Dia hanya bingung tandatangan dirinya dipalsukan. Apalagi saat ayahnya meninggal tidak ada nama suami dan anaknya ditulis di nisan ayahnya. “Padahal seharusnya ada ditulis, jadi ada upaya menghilangkan keluarga saya dalam keluarga,” bebernya.
Stephanie juga mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya meminta uang hingga Rp300 miliar. Dia katakan dia tidak mempersoalkan soal warisan karena ibunya masih hidup. “Hanya saja saya ingin ibu terbuka dan tidak dimanfaatkan orang lain,” tutupnya. (nad)