Karawang
Trending

Anggaran Desa Purwadana 2024 Silpa Rp 203 Juta

radarkarawang.id – Pemerintah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelanggaraan Pemerintah Desa (LKPPPD) tahun 2024. Anggaran Desa Purwadana 2024 silpa Rp 203 juta.

Kepala Desa Purwadana Endang Heryana mengatakan, LKPPPD adalah sistem tata kelola keuangan desa sehingga setiap kepala desa yang pertama harus membuat LPPPD kepada bupati melalui camat dan kedua membuat LKPPPD kepada BPD.

“Dan yang ketiga adalah IPPD yang berupa buku yang diberikan kepada masyarakat. Dan hari ini telah kami berikan langsung kepada masyarakat serta pemasangan poster-poster di papan informasi,”katanya, Rabu (30/4).

Baca Juga : Perampok dan Pembunuh Lansia Ditangkap

Menurutnya, Musdes LKPPPD disampaikan kepada BPD Desa Purwadana, namun menghadirkan juga masyarakat. Dengan maksud agar masyarakat lebih mengetahui dan lebih paham.

“Kalau lewat buku kadang masyarakat ada kecenderungan malas untuk membaca buku. Dengan penyampaian seperti ini sehingga masyarakat akan lebih paham. Seharusnya yang menyelenggaran ini adalah BPD karena dalam rangka pengembangan legitimasi hak kontrol dan pengawasan BPD ke pemerintah desa,”ungkapnya.

“Adapun yang tadi saya sampaikan terkait literatur kaidah-kaidah hukum dan sadar hukum terkait LKPPPD dan penyampaian uraian anggaran yang sudah dilaksanakan di tahun 2024,”tambahnya.

Disampaikannya, pada tahun 2024 terdapat silpa sebesar Rp 203 juta yang disebabkan pencairan dana DBH yang waktunya sangat mempet untuk dilaksanakan.

“Dalam rangka tertib aturan kami tidak merekayasa kalau harus habis di tahun 2024 dan emang belum dilaksanakan. Kemudian di silpa kan di tahun 2024 dan akan diselenggarakan di tahun 2025,”ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Lukman N. Iraz memgatakan, dalam LKPPPD ini pihaknya melakukan penilaian apakah adanya kesesuaian antara rencana dan realisasi. Namun, setelah pihaknya melakukan penilaian ternyata adanya kesesuaian antara rencana dan realisasi.

Tonton Juga : RUTE MENUJU MAKAM SYEKH QURO

“Namun kami BPD dalam mengawal tugas pokok dan fungsi, terdapat pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh teman-teman BPD dalam rangka perbaikan dan peningkatan terwujudnya cita-cita dan visi misi pemerintah desa sendiri,” paparnya.

Disampaikannya, adapun dalam penyampaiannya adalah ketika penggalangan iuran dari masyarakat yang dilakukan pemerintah desa harus memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga jangan sampai perangkat desa di lapangan mengalami persoalan dikemudian hari.

“Jadi pada intinya meraka harus terlindungi oleh pemerintah desa karena itu penting. Kita tahu pemerintahan desa ini bisa berjalan baik adanya kesesuaian antara perencanaan dan realisasi,” ucap Lukman.

“Kita sampaikan juga adanya penurunan pada APDes khususnya dari APDes murni. Maka kita harus berihtiar bagaimana itu dapat ditingkatkan lagi. Namun jika kita berihtiah maka para petugas ini juga harus dilindungi dengan regulasi yang ada,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button