HEADLINEKarawang

Anggaran Pembentukan Perbup Rp726 Juta

KARAWANG, RAKA – Anggaran Pembentukan Perbup dan SK bupati pada APBD tahun 2019 sebesar Rp726.910.000, namun sampai menjelang akhir tahun 2019 ini masih ada beberapa perda yang belum dibuatkan perbupnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Karawang Neneng Junengsih mengatakan, pada tahun 2019 sudah ada 50 perbup yang dibuat. Sebelumnya ia mengatakan bahwa perbup yang sudah dibuat pada tahun 2019 sebanyak 80 perbup. Ia juga tidak membenarkan bahwa anggaran pembuatan perbup tahun 2019 sebesar Rp726.910.000. “Tidak benar. Perbup tahun ini ada 50,” ucapnya.

Saat ditanyakan berapa perda yang belum dibuatkan perbup, dan perbup apa saja yang sudah dibuat, Neneng menjelaskan hal lain yakni bantuan hukum penanganan perkara. Dalam APBD 2019 diketahui anggaran tersebut terpisah dari pembuatan perbup. Besarannya ialah Rp978.927.200. “Untuk perda yang belum ada perbup salah satunya perda LP2B. Silahkan tanyakan ke Dinas Pertanian,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi 1 Indriyani mengatakan, anggaran pembuatan perbup dan SK bupati pada rencana APBD 2020 hanya sebesar Rp570 juta. “Kalau dilihat paparan materi bagian hukum malah cuma Rp570 juta untuk 60 perbup dan 1.000 kebutuhan SK bupati,” kata Indri.

Dikatakannya lagi, jika memang membutuhkan anggaran lebih untuk merealisasikan pembuatan perbup dari perda-perda yang sudah diregister, lebih baik anggaran tersebut ditambahkan. “Karena saya tahu anggaran pada tahun 2019 tadinya Rp726 jutaan. Tapi sekarang malah berkurang jadi Rp500 jutaan,” katanya.

Menurutnya, walaupun harus efisiensi anggaran tetapi harus bisa memilah mana yang menjadi prioritas dan yang bisa ditangguhkan. Jangan sampai perbup yang penting dan harus direalisasikan itu dipangkas. Ia meminta anggaran tersebut ditambah sesuai kebutuhan perbup. “Jangan sampai karena tidak ada anggaran kemudian banyak perda yang tidak buatkan perbupnya. Karena sekarang juga masih banyak perda yang belum selesai perbupnya. Termasuk perda desa yang perlu 150 perbup,” ujarnya.

Ia juga sudah meminta kepada bagian hukum untuk memberikan keterangan berapa perda dan perbup yang sudah dikeluarkan. “Itu yang belum kami ketahui. Tadi sudah ditanyakan dan katanya nanti akan dilaporkan secara tertulis,” pungkas Indri. (nce)

Related Articles

Back to top button