
PURWAKARTA, RAKA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukaan kerugian negara pada sejumlah proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Purwakarta senilai Rp400 Juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyajikan anggaran belanja barang dan jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebesar Rp981.546.686.439 dengan realisasi sebesar Rp856.592.355.153 atau 82,27 persen dari anggaran.
Baca Juga : Rapat Pejabat Disiarkan di Media Sosial
Dari anggaran dan realisasi tersebut, Dinas PUTR menganggarkan belanja pemeliharaan jalan dan jembatan sampai jalan-jalan di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp38.273.724.209 dengan relisasi sebesar Rp22.615.392.285 atau 59 persen dari anggaran.
Setelah itu, BPK melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik atas realisasi belanja pemeliharaan jalan dan jembatan kabupaten sebesar Rp7.212.788.600 atau sebanyak 6 paket pekerjaan. Tujuan pemeriksaan tersebut untuk menguji kesesuaian volume pekerjaan yang dikerjakan dengan volume pekerjaan dalam kontrak.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, menunjukan adanya kekurangan volume pada 5 paket pekerjaan sebesar Rp460.337.723 dari nilai kontrak yang diperiksa. Atas kejadian tersebut BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Purwakarta untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp460.337.723 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas PUTR Purwakarta melalui Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Dheny Suryadi Prana mengatakan bahwa temuan tersebut telah ditindak lanjuti dan kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah.
“Pengembaliannya sama pihak ketiga, alhamdulillah sudah lunas semua, ada bukti pembayarannya juga. Kalau Purwakarta gak lunas semua, saya gak bisa WTP, ” ujar Dheny saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7).
Tonton Juga : EDDIE VAN HALEN, DEWA GITAR DUNIA
Dheny menjelaskan, dalam setiap pengerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pembayaran kepada pihak ketiga akan langsung dipotong sesuai dengan besaran kerugian untuk dikembalikan kepada negara.
Kemudian, lanjutnya, BPK akan kembali melakukan pemeriksaan kembali. Karena metode pengecekan yang dilakukan berbeda, terkadang temuan BPK akan lebih besar, sehingga pihak ketiga harus mengembalikan kekurangan pembayarannya.
“Tetapi bisa juga temuannya jadi lebih kecil, dan pembayaran yang sudah dipotong tidak bisa dikembalikan. Seperti yang di jalan Matalogawa, temuan BPK nya 11 juta tapi sudah kita potong karena temuan kita bahkan lebih besar dari itu,” tuturnya.
Ditanyai perihal sanksi yang diberikan kepada pihak ketiga yang sebelumnya telah merugikan negara, ia menyebut bahwa hal itu diluar daripada kewenangan DPUTR. Perihal sanksi berada di wilayah Pusat Layanan Pengadaan (PLP).
“Urusan sanksi bukan di wilayah kita, tapi di PLP. Kita hanya melaporkan, tapi yang penting kan mereka sekarang sudah melusnasi semuanya.
Meski dikatakannya bahwa kerugian negara ini telah dikembalikan sepenuhnya. Ia tak menyangkal bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan terhadap pengerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
“Karena kita kan gak mungkin juga setiap hari di lokasi, ke depan kita akan perketat pengawasan agar tidak kembali terjadi,” ujarnya. (yat)