Masa Kampanye 81 Hari
KARAWANG, RAKA – Gong pilkada serentak pada 2020 ditabuh akhir September nanti. Para calon peserta pilkada bisa mulai bersiap-siap untuk menyusun strategi politik memenangkan pilkada.
Calon perseorangan mendapat waktu yang tergolong longgar untuk mengumpulkan dukungan. Mereka bisa mengumpulkan bukti dukungan berupa KTP mulai sekarang. Meskipun, syarat minimal dukungan baru ditetapkan pada 26 Oktober mendatang.
Bila UU Pilkada tidak berubah, jumlah dukungan sebagai syarat pencalonan perseorangan masih sama dengan pilkada sebelumnya. Batas waktu penyerahan dukungan adalah 3 Maret 2020 untuk calon gubernur dan 5 Maret untuk calon wali kota serta calon bupati. Sementara itu, masa kampanye ditetapkan 81 hari. Mulai 11 Juli hingga 19 September. Lamanya masa kampanye tersebut menyesuaikan dengan durasi sengketa pencalonan dan pengadaan logistik. Bila ada paslon yang memenangkan sengketa pencalonan, misalnya di Mahkamah Agung, dia masih punya waktu setidaknya satu bulan untuk berkampanye. KPU juga punya waktu untuk mencetak ulang surat suara maupun bahan kampanye.
Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil walikota 2020, tahapan pilkada dimulai sejak bulan September 2019. “Persiapan mulai bulan September 2019. Perencanaan program dan anggaran 30 September 2019,” kata Ikmal, kepada Radar Karawang, Jumat (23/8).
Setelah itu, tahapan selanjutnya ialah penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat dan perekrutan PPK, PPS. “Pembentukan PPK dan PPS di bulan Januari 2020,” ujarnya.
Komisioner lain, Ikhsan Indra Putra mengatakan, anggaran yang diajukan KPUD Karawang dalam pilkada mendatang sebesar Rp79 miliar. Nominal tersebut berdasarkan rincian yang dibuat oleh KPU sesuai dengan kebutuhan selama persiapan dan pelaksanaan pilkada. Yang memakan banyak anggaran, kata Ikhsan, ialah proses pelaksanaan. Diantaranya pada masa kampanye sampai proses pemilihan. “Sudah diajukan beberapa waktu lalu. Nanti kan dibahas dulu baru ditetapkan,” terangnya. (nce)