Budianto
Panitia Dilarang Pungut Sumbangan ke Calon Kades
KARAWANG, RAKA – Anggaran pilkades untuk 177 desa pada tahun 2021 mendatang yang sudah dianggarkan sebesar Rp14 miliar, akan ditambahkan dalam APBD perubahan. Penambahan anggaran ini, untuk meminimalisir pungutan kepada calon kades.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang Budianto mengatakan, pihaknya telah mengundang DPMD, Inspektorat, BPKAD dan 30 camat yang ada di Karawang untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pilkades. “Kita lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkades. Salah satunya kaitan dengan penganggaran,” kata Budianto, kepada Radar Karawang, Jumat (28/2).
Anggaran sebesar 14 miliar untuk pelaksanaan pilkades tahun 2021 tidak akan cukup. Oleh karenanya anggaran tersebut direncanakan akan ditambah pada APBD perubahan. Karena pada pelaksanaannya, masih selalu terjadi polemik kaitan dengan pungutan dari panitia terhadap para calon kades. “Anggaran rata-rata satu suara 5 sampai 6 ribu. Sehingga ada potensi panitia meminta kepada para calon,” katanya.
Komisi I akan melakukan rapat teknis dengan DPMD Karawang untuk melakukan pengecekan dan penghitungan. Agar para calon kepala desa tidak dibebankan dengan biaya apapun dalam pelaksanaan pilkades. “Mudah-mudahan nanti kita tambahkan karena pasti kurang. Di Purwakarta saja satu hak pilih sudah 25 ribu,” ujarnya.
Kepala DPMD Kabupaten Karawang Agus Mulyana mengatakan, hearing yang dilakukan bersama Komisi I DPRD Karawang diantaranya mengenai laporan pelaksanaan penyelenggaraan pilkades serentak 45 desa. Selain tempat pemungutan suara dan hal-hal lain, penganggaran juga menjadi salah satu hal yang dinilai banyak kekurangan. Sehingga anggaran pada pelaksanaan pilkades 2021 juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. “Intinya berbagai upaya kita lakukan untuk menyempurnakan beberapa kekurangan,” tuturnya.
Dalam proses penganggaran 2021, masih mengaju pada perhitungan pilkades 45 desa. Berpedoman pada regulasi yang ada, fasilitas yang diberikan hanya yang tertera dalam undang-undang. Sementara untuk kegiatan teknis lain tidak difasilitasi. “Nanti persetujuannya seperti apa dan tambahannya apa saja ya dibahas bareng dewan dan diajukan ke tim anggaran,” jelasnya.
Agus menjelaskan, pemberian anggaran untuk kegiatan pilkades yang sudah dilakukan dibagi menjadi dua bagian. Untuk biaya yang dianggap sama diberikan sebanyak Rp42 juta kepada setiap desa yang melaksanakan pilkades. Sementara untuk yang proporsional, dihitung sesuai jumlah pemilih dikalikan Rp5.700. “Biaya sewa tenda misalnya yang dianggap sama diratakan Rp42 juta. Sisanya secara proporsional Rp5700 dikali jumlah DPT,” terangnya.
Pada pilkades 23 Februari 2020 kemarin, masih ada calon kades yang dimintai sumbangan oleh panitia. Hal ini dilakukan, karena anggaran yang diberikan pemerintah tidak cukup. “Hasil pemantauan, banyak hal yang ditemukan, di antaranya masih ada warga yang memiliki hak pilih tidak terdaftar dalam DPT, anggaran yang dikucurkan pemda tidak mencukupi semua keperluan pelaksanaan pilkades, masih terjadi adanya pungutan dana kepada calon kepala desa,” kata Kepala Departemen Politik, Hukum dan HAM Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) Endang Subhan baru-baru ini.
Tak hanya itu, dugaan politik uang juga sangat kentara, hal ini membuat biaya pilkades sangat besar bahkan sampai ada calon kepala desa yang setelah pasca pencalonan sampai menjual rumahnya. “Dari sisi lain, pilkades 2020 ini lebih baik dari pilkades sebelumnya baik dari sisi kepanitiaan maupun dari kesadaran calon kepala desa dan pendukungnya untuk menerima hasil pilkades,” tuturnya. (nce/asy)