Anggaran Rp10 Miliar untuk TPAS Jalupang: Langkah Karawang Kelola Sampah Jadi Listrik

KARAWANG, RAKA- Tahun ini Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan turap serta pematangan lahan di kawasan TPAS Jalupang.
Langkah ini dilakukan sebagai salah satu syarat utama dalam pengajuan program pengolahan sampah menjadi tenaga listrik ke Pemerintah Pusat.
Katim Pelayanan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Agung mengatakan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan turap serta pematangan lahan di kawasan TPAS Jalupang.
Hal tersebut sebagai salah satu syarat utama dalam pengajuan program pengolahan sampah menjadi tenaga listrik ke Pemerintah Pusat.
Pematangan lahan menjadi aspek penting dalam mendukung kesiapan infrastruktur sebelum program tersebut dapat direalisasikan. Menurutnya, kesiapan teknis di lapangan menjadi faktor penentu dalam proses pengajuan ke pemerintah pusat.
“Pematangan lahan ini merupakan bagian dari persyaratan utama dalam pengajuan pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui pemerintah pusat,” katanya, Kamis (26/3).
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa tahapan lelang proyek pembangunan turap dan pematangan lahan dijadwalkan berlangsung pada akhir April hingga awal Mei 2026. Dengan demikian, proses pengerjaan fisik diperkirakan dapat mulai dilaksanakan pada awal Juni, setelah seluruh tahapan administrasi dan teknis terpenuhi.
Ia juga menambahkan, bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah alternatif apabila pengajuan program pengolahan sampah menjadi tenaga listrik tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Salah satu opsi yang akan ditempuh adalah pengolahan sampah menggunakan metode Refuse Derived Fuel (RDF), yang dinilai tetap mampu mengurangi volume sampah secara signifikan.
“Kalau pengajuan ke pusat tidak di-ACC, maka akan kami alihkan ke RDF, karena kami juga memiliki target pembangunan yang harus tetap berjalan dan tidak bisa tertunda,” tutupnya. (zal)



