PURWAKARTA

Anggaran Terbatas, Pengangkatan PPPK Guru Bertahap

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan 349 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Kepbup Nomor 810/Kep.365-BKPSDM/2022 tanggal 30 September 2022.
Keputusan bupati tersebut terkait penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022.
Tahun ini pemerintah daerah harus menentukan skala prioritas karena pemerintah fokus menyelesaikan pada guru yang lulus passing grade saat mengikuti seleksi PPPK 2021 namun belum memiliki formasi.
“Pelaksanaan seleksi kita belum, sedangkan untuk seleksi PPPK guru tidak seperti tenaga teknis lainnya. Pengangkatan PPPK guru berdasarkan lulus passing grade 2021,” ujar Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Purwakarta Cika Siskawati, Senin (7/11).
Dia mengatakan, ada 740 guru honorer di Purwakarta yang mengikuti seleksi PPPK 2021, 49 di antaranya sudah diangkat dan diberikan SK awal tahun kemarin.
Sementara sisanya sebanya 691 orang belum memiliki formasi dan menjadi skala prioritas Pemkab Purwakarta agar segera diangkat menjadi PPPK.
“Tapi anggaran APBD kita tidak mencukupi jika 691 orang diangkat semua. Tahun ini 238 orang dulu yang akan diangkat PPPK, sisanya kita menunggu arahan dan kebijakan selanjutnya” kata dia.
Dia mengatakan, bukan berarti pemerintah daerah tidak mau mengangkat semua guru honorer menjadi PPPK, namun pengangkatan harus disesuaikan dengan anggaran Pemerintah Purwakarta agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Gaji PPPK itu kan dibebankan ke pemerintah daerah, jadi pengangkatan harus dilihat dari kemampuan anggaran. Berbeda dengan PNS langsung oleh pusat,” ucap Cika Siskawati. (gan)

Related Articles

Back to top button