Uncategorized

Anggota BPD Nyaleg Ketahuan

KUTAWALUYA, RAKA – Selain PNS, aparat desa juga tidak boleh ikut kampanye apalagi menjadi calon legislatif. Tapi jika tetap bergairah di ranah politik, maka harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Mulyadi Kurinawan, Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga Panwascam Kutawaluya, mengaku sempat memanggil anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang awalnya diduga ikut terlibat dalam pemilu 2019. “Ada salah satu anggota BPD yang jadi caleg, padahal aturannya tidak boleh,” ungkapnya kepada Radar Karawang, kemarin.

Ia melanjutkan, setelah dipanggil, akhirnya yang bersangkutan memutuskan berhenti menjadi anggota BPD. “Akhirnya dia mengundurkan diri dan memilih menjadi caleg,” jelasnya.

Namun, saat didesak siapa caleg tersebut, Mulyadi tidak mengatakan secara jelas. “Ada lah, soalnya itu sudah berlalu,” ujarnya.

Mulyadi berharap aparat desa tidak terlibat mendukung salah satu calon secara terang-terangan, walaupun mereka memiliki hak pilih untuk mendukung calon. “Perangkat desa harus netral, jangan sampai kampanye secara proaktif atau mendukung secara langsung,” pungkasnya.

Selain itu, setelah ada surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang terkait tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang boleh dipasang dimana saja, kecuali di tempat ibadah, sekolah dan pemerintahan, Mulyadi mengaku semakin banyak APK dipasang diberbagai tempat. Berbeda sebelum adanya surat edaran, banyak yang memasang APK tidak di tempat yang telah ditentukan. “Sekarang zonasi sudah tidak berlaku, asal jangan di tempat terlarang,” katanya. (cr4)

Related Articles

Back to top button