Anggota Dewan Dilarang Kampanye Kecuali Cuti
PURWAKARTA, RAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, soroti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang berencana ikut dalam kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mereka diingatkan untuk mengajukan izin cuti terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pengajuan izin cuti ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, yang menyatakan bahwa anggota dewan dapat berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, namun harus dilakukan dengan melengkapi izin cuti. Hal itu bertujuan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu.
“Dalam hal ini, anggota dewan yang ingin terlibat dalam kampanye diharuskan untuk meminta izin cuti dari pimpinan DPRD. Ini penting agar semua proses kampanye berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Budi Hidayat, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, Bawaslu Purwakarta, beberapa hari lalu.
Budi menjelaskan, anggota dewan yang tidak mengikuti prosedur pengajuan izin cuti saat berpartisipasi dalam kampanye, dapat dikenakan sanksi administratif. Hal itu berdasarkan pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan.
“Pejabat daerah diperbolehkan ikut dalam kampanye jika telah mengajukan izin. Namun, jika dilaksanakan di luar jam kerja dan pada hari libur, maka tidak perlu mengajukan cuti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi juga menekankan bahwa pejabat daerah, termasuk Anggota DPRD, harus menjaga integritas dan tidak menyalah gunakan wewenang yang dimiliki. Mereka dilarang menggunakan sumber daya atau fasilitas negara untuk kepentingan salah satu pasangan calon.
“Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kampanye yang menguntungkan salah satu calon adalah tindakan yang dilarang,” tegasnya.
Budi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan regulasi yang berlaku. (yat)