PURWAKARTA

Anggota Dewan Soroti Perampasan Kendaraan

PURWAKARTA, RAKA – Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mengadu kepada anggota dewan terkait kendaraan mereka yang diambil debt collector di jalan dengan sewenang-wenang. Anggota DPRD Purwakarta Rifki Fauzi mengungkapkan, hal ini sudah menjadi permasalahan sosial yang rumit. Karena itu dia meminta semua pihak mencari solusi terkait persoalan tersebut.

Peristiwa seorang anggota TNI yang dikeroyok debt collector di Gerbang Tol Kebun Bawang, Jakarta Utara beberapa waktu lalu, menurutnya jangan sampai terulang. Termasuk juga peristiwa seorang debt collector dikeroyok hingga tewas di Subang. “Ini kan miris sekali,” ujar anggota dewan dari Partai Gerindra ini melalui sambungan telepon seluler, Kamis (14/10).

Dia menyebut, persoalan ini sebetulnya tidak perlu terjadi jika semua pihak patuh hukum. Sebab negara sudah membuat regulasi menengahi persoalan perkreditan. Perusahaan pembiayaan harus lebih paham soal peraturan yang dibuat pemerintah, sehingga tidak sewenang-wenang melakukan eksekusi barang seperti kendaraan yang jadi jaminan jika mengalami gagal bayar.
“Apalagi di era digital seperti sekarang masyarakat awam pun bisa belajar hukum di internet. Jadi masyarakat sudah tahu jika mengalami gagal bayar, barang jaminan kredit tidak bisa dieksekusi sewenang-wenang di jalan dengan melibatkan penagih utang,” kata Rifki.

Dia mengatakan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.
“Jika terjadi upaya penyitaan paksa terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia maka kriditur bisa melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian, bisa berupa peraporan pelanggaran pasal perlakuan tidak menyenangkan atau pasal perampasan,” tuturnya.

Apalagi, kata Rifki, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 yang membahas tentang eksekusi jaminan fidusia. Di mana, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dengan memberi penafsiran terhadap frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta frasa cidera janji dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia. (gan)

Related Articles

Back to top button