Anggota DPRD Dilantik Agustus
KARAWANG, RAKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan 50 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 dan perolehan kursi hasil pemilu legislatif (Pileg). Anggota DPRD terpilih ini akan dilantik pada Agustus 2024 mendatang.
Dalam rapat pleno KPU Karawang pada Selasa (28/5) malam, ada 8 partai politik (parpol) yang memperoleh total 50 kursi yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil). Adapun peraih kursi terbanyak di DPRD Karawang diperoleh Partai Gerindra dan Demokrat dengan perolehan masing-masing 8 kursi. “Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih ini berdasarkan SK (surat keputusan) KPU Kabupaten Karawang nomor 1259 dan 1260 tahun 2024,” kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Rabu (29/5).
Mari menyebutkan, 8 parpol yang meraih kursi itu di antaranya Partai Gerindra 8 kursi, Demokrat 8 kursi, NasDem 7 kursi, PKS 7 kursi dan Golkar 6 kursi. “Kemudian ada PDI-P 6 kursi, PKB 6 kursi serta PAN 2 kursi. Jadi total 8 parpol,” paparnya.
Diteruskannya, hasil penetapan ini sudah diserahkan ke perwakilan masing-masing parpol untuk diteruskan ke para calon terpilih anggota DPRD Karawang. Adapun mereka yang terpilih, rencananya akan dilantik pada bulan Agustus mendatang. “Akan tetapi sebelum dilantik, mereka harus menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan diserahkan ke Mendagri. Karena jika tidak, mereka tidak bisa dilantik,” terangnya.
Mengenai pelantikan, tambah Mari, itu bukan lagi tanggung jawab KPU. “Pelantikan anggota dewan bukan domain dari kami, itu sudah menjadi ranah dari DPRD,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Karawang, Dwi Susilo menyampaikan, pelaksanaan pelantikan akan dilakukan awal Agustus. Hingga saat ini DPRD Karawang masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait syarat untuk mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dewan periode 2024-2029. “Pelantikan dewan masih lama, di awal Agustus nanti. Masa jabatan dewan 2019 samapi 2024 adalah 5 tahun dan itu jatuh di tanggal 5 Agustus 2024. Kita masih menunggu arahan dari Pemprov Jawa Barat untuk persyaratan SK pengangkatan dewan 2024 sampai 2029. Sejak kemarin kita sudah buatkan WhatsApp group untuk dewan baru sesuai dengan SK dari KPU. Jadi kami mempunyai media informasi bila ada informasi terbaru,” ungkapnya.
Diteruskannya, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada staf untuk lebih aktif mencari informasi terkait anggota DPRD yang baru. Jumlah anggota dewan periode tahun 2019 sampai 2024 yang terpilih kembali ada sebanyak 24 orang. “Belum, saya sudah perintah staff untuk lebih aktif mencari informasi, sekarang yang baru ada hanya surat klarifikasi nama-nama dewan saja. Belum ada informasi terbaru yang kami dapatkan karena baru hari ini saya perintah, berhubung KPU sudah mengeluarkan SK,” tutupnya. (nad)