
KARAWANG, RAKA – Banyak cara yang dilakukan untuk meminjam uang di perbankan. Salah satunya dengan menjaminkan surat keputusan (SK). Cara tersebut nampaknya merupakan cara lumrah yang dilakukan anggota DPRD Karawang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang Agus Mulyana mengatakan, anggota dewan menggadaikan SK ke perbankan merupakan fenomena yang wajar dan hal yang biasa. Pasalnya, hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh anggota dewan saja. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat yang lain juga sering melakukannya. “Dan ini tidak hanya ada di Kabupaten Karawang saja. Tetapi juga di daerah yang juga sama. DPRD kabupaten lain juga sama,” kata Agus, kepada Radar Karawang, Rabu (11/9).
Sepanjang masih rasional dan bisa dipertanggungjawabkan, kata Agus, hal tersebut merupakan hal yang wajar. Tentunya dengan menyesuaikan pendapatan dengan besaran pinjaman. “Karena semua orang memiliki yang terkadang diluar kemampuannya dan pertimbangan-pertimbangan kebutuhan itu pasti ada,” ujarnya.
Ketika ada kebutuhan untuk meminjam uang ke bank, lanjutnya, baik anggota dewan lama ataupun yang baru akan ia fasilitasi dan rekomendasikan, selama bisa dipertanggungjawabkan. “Karena kebetulan fasilitas rekomendasinya ada di saya. Ya saya rekomendasikan selama bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurutnya, perbankan relatif mempermudah pemberian pinjaman, karena merasa nyaman bekerja sama dengan anggota DPRD. Dengan penghasilan tetap dan rekomendasi dari Sekretariat Dewan, pembayaran pun akan lancar. Namun demikian, dari 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang tidak semuanya melakukan pinjaman ke perbankan, ada juga anggota DPRD yang selama menjabat satu periode tidak melakukan pinjaman sama sekali. “Kalau berapa persennya belum dihitung. Tapi ada yang minjam ada yang tidak,” tuturnya.
Ditemui di tempat yang berbeda, Wakil Ketua 1 DPRD Karawang Ajang Sopandi mengatakan, banyaknya anggota dewan yang menggadaikan SK itu hanya rumor. Tetapi ia juga mengakui bahwa hal tersebut memang biasa dilakukan oleh pejabat termasuk anggota dewan. “Ya itu biasa, karena bank BJB itu biasa memberikan fasilitas untuk kalangan pemerintahan. Dewan kan salah satu bagian dari pemerintahan,” paparnya.
Ajang juga mengatakan, pada saat meminjam uang ke bank bukan berarti SK dari anggota dewan itu disita oleh bank. SK hanya diperlihatkan sebagai syarat untuk mendapatkan uang. “Ya dewan juga kan banyak kebutuhannya. Ketika sedang ada kebutuhan ya meminjam uang ke bank. Kalau SK ada, tidak diberikan ke bank,” ucapnya. (nce)