Karawang

Anggota Khilafatul Muslimin Dijerat Pasal Makar

KARAWANG, RAKA – Baru-baru ini, Polres Karawang menangkap dua anggota Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi menyebarkan faham khilafah. Mereka dijerat pasal tentang makar dan berpotensi dihukum 20 tahun penjara.
AKBP Aldi Subartono, Kapolres Kabupaten Karawang mengatakan bahwa telah menetapkan dua pelaku dari kegiatan tersebut. Dua pelaku tersebut ber inisial HN (60) pemimpin kegiatan wilayah Purwasuka dan EU pimpinan cabang Karawang. “Dari serangkaian penyidikan kami tetapkan HN dan EU sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dari saksi ahli terlebih dahulu. Selanjutnya ia memaparkan bahwa pelaku membawa spanduk serta pamflet ideologi khilafah. Konvoi dilaksanakan pada (29/5) dengan jumlah masyarakat sebanyak 200 orang. “Sekelompok orang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin melakukan konvoi pada 29 Mei 2022 sejumlah 200 orang,” ungkapnya.
Dalam konvoi tersebut, mereka memperkenalkan sekaligus mengajak orang agar bergabung di organisasi Khilafatul Muslimin. Saat pengledahan di rumah pelaku ditemukan panah, pamflet, serta beberapa buku ideologi khilafah. Selain itu ditemukan pula uang tunai senilai jutaan rumah. Pelaku akan dikenakan pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar dan pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hukuman yang diterima minimal dua puluh tahun penjara. “Beberapa masyarakat pada umumnya merasa resah terkait konvoi yang dimaksud. Sanksi hukuman yang kami berikan berdasarkan pasal 107 ayat 1 KUHP selama dua puluh tahun,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Back to top button