BISNIS

Anggota Koperasi
di Karawang Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KARAWANG, RAKA- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melakukan kegiatan sosialisasi terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha mikro yang tergabung dalam koperasi binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengan Kabupaten Karawang pada agenda bimtek one village one product di aula Kantor Koperasi Hidroponik Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor: 21/KB/SM/VIII/2021; PER/133/082021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Imam Santoso menjelaskan, bahwa program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah berhak dinikmati oleh seluruh pekerja di Indonesia, termasuk anggota koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggarannya akan selalu komitmen untuk terus mengedukasi agar masyarakat pekerja sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu terdapat manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. “Sejumlah anggota koperasi di Kabupaten Karawang telah terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan telah memilikin perlindungan jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian sehingga para anggota koperasi atau pelaku usaha mikro bisa tetap kerja keras, bebas cemas,” tutup Imam. (rls)

Related Articles

Back to top button