
TUGAS BERAT: KPU memiliki tugas berat menghitung berkas syarat calon independen.
KARAWANG, RAKA – Setelah penyerahan berkas dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati, KPU bakal melakukan verifikasi faktual sebelum ditetapkan menjadi calon.
Komisioner KPU Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra mengatakan, berkas bakal calon independen akan dihitung ulang dan diperiksa oleh KPU Karawang. Jika sesuai, maka pasangan tersebut dipersilakan untuk lanjut ke tahapan berikutnya pendaftaran yang juga dilakukan kroscek kembali. “Kalau untuk tahapan ini (penerimaan berkas dukungan) terbagi 2 tahap, tahap administrasi terpenuhi apa tidak, kalau tidak terpenuhi ada tahap perbaikan, misalkan setelah dihitung kurang atau setelah verifikasi faktual ada yang ganda, menyatakan tidak mendukung, nah diperbaiki sejumlah yang kurangnya,” katanya, Rabu (19/2).
Masih dijelaskannya, proses verifikasi faktual dilakukan dengan cara mengecek langsung ke setiap desa yang menjadi domisili pendukung. Dalam B.2-KWK terdapat rekapitulasi jumlah pendukung di setiap kecamatan dan penyebarannya di setiap desa. Verifikasi faktual ini akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama 2 minggu. “Ini prosesnya lama, baru 1 pasangan calon, gak bakal tahu kedepannya, ini kita hitung ada 5 panel,” imbuhnya.
Ikhsan juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai pasangan Bupati Karawang dalam Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan, untuk berkonsultasi dengan KPU Karawang. Sebab tidak hanya pemenuhan berkas surat pernyataan dukungan, melainkan juga menginput ke dalam silon. “Nah meng-entry itu butuh dilatih operator dari tim pemenanganya, seperti halnya hari ini kita kedatangan tamu dari operator pasangan perseorangan Yudi dan Syarif, itu akan kamu latih sore ini,” pungkasnya. (cr5)