Angka Pengangguran Masih Tinggi
KARAWANG, RAKA – Pengangguran nampaknya masih menjadi permasalahan di Kabupaten Karawang. Penambahan angkatan kerja yang tidak sebanding dengan penyerapan dunia kerja tentunya membuat tingkat pengangguran di Kabupaten Karawang belum terselesaikan.
Sandika (20), pemuda asal Telagasari mengungkapkan, sejak lulus SMK pada tahun 2017 lalu, ia belum pernah mendapatkan kesempatan untuk bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Karawang. Padahal, ia sudah puluhan kali memasukan lamaran dan mengikuti tes yang ada di Disnakertrans Karawang. Namun sampai saat ini usahanya belum membuahkan hasil. “Saya dari pertama lulus belum pernah kerja. Ngelamar ikutan tes gak pernah lulus,” ungkap Sandika kepada Radar Karawang, Selasa (30/4).
Sandika juga mengatakan, sering mengunjungi Disnakertrans Karawang untuk mencari informasi lowongan kerja. Saking banyaknya pencari kerja, jika ada informasi lowongan atau penerimaan lamaran, dalam waktu 20 menit pun kuota untuk lowongan kerja sudah habis dipenuhi berkas lamaran yang masuk. “20 menit juga pasti kuota udah habis. Makanya harus sering-sering ke sini (Disnaker) cari tahu informasi. Kalau saya udah puluhan kali ikut tes. Mungkin belum ada rezeki saya,” ujarnya, usai mengikuti tes di Disnaker.
Diteruskan Sandika, ditambah dengan adanya lulusan atau angkatan kerja baru, membuatnya semakin pesimis untuk mendapatkan pekerjaan. “Sekarang ada lagi yang baru lulus. Perusahaan pasti ngambilnya yang baru lulus diprioritaskan,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Ahmad Suroto menyampaikan, tahun 2017 lalu jumlah pengangguran di Kabupaten Karawang tercatat sebanyak 106.000 orang. Namun demikian pihaknya mengklaim bahwa Disnakertrans telah berhasil menurunkan tingkat pengangguran sebanyak 9,99%. “Itu sudah turun sampai 9,99% sesuai dengan RPJMD. Kalau tahun 2018 belum ada datanya,” kata Suroto saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan Suroto, penurunan pengangguran bisa dilakukan dengan diberlakukannya penerimaan melalui satu pintu dan adanya Perbup Nomor 8 tahun 2016. Dengan adanya regulasi itu mampu meminimalisir pengangguran. “Dengan Perbup yang mengatur 60:40 itu, memberikan kesempatan kerja yang lebih bagi penduduk asli Karawang. Tahun 2018 juga berhasil 30 ribu pekerja di perusahaan. Tapi yang di PHK-nya juga lumayan banyak,” ujarnya.
Untuk memberikan solusi terhadap penyerapan dunia kerja bagi angkatan kerja baru, kata Suroto, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Karawang untuk menjalin kerjasama dengan semua sekolah SMA/SMK. “Sejak mereka masih sekolah, perusahaan sudah melakukan seleksi di masing-masing sekolah. Sehingga jika sudah lulus dan usia mencukupi, si anak bisa langsung bekerja di perusahaan,” pungkasnya.(nce)