Angkot Tersisa 24 Unit
Sopir Terancam jadi Pengangguran

KARAWANG, RAKA – Maraknya angkutan online dan pengguna kendaraan pribadi, membuat jumlah angkutan kota (angkot) di Kabupaten Karawang semakin tergerus. Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang menyebut, saat ini angkot yang tersisa hanya 24 unit.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto mengungkapkan, tidak terdapat perubahan ataupun pengurangan jalur trayek bagi angkutan umum. Meski begitu ada penurunan jumlah armada angkutan umum di Karawang saat ini karena sudah tidak beroperasi. “Kalau trayek angkutan umum dari dulu sampai sekarang tidak ada perubahan tapi ada penurunan jumlah unit armada angkutan umum. Seperti trayek Tempuran – Johar masih ada, kalau dulu misalnya di trayek ini ada 10 unit yang melintas tapi sekarang sudah berkurang. Banyak armada yang sudah tidak beroperasi,” ujarnya, Senin (11/12).
Selain itu, pengurangan ini juga terjadi akibat adanya berkurang minat penggunaan angkutan umum dari masyarakat. Saat ini jumlah angkutan umum hanya ada sebanyak 24 unit. Data ini diambil dari pasca Covid-19 terjadi. “Penyebabnya karena peminat pengguna angkutan umum sekarang sudah sedikit dibandingkan angkutan online. Jadi ini menyebabkan ada pemilik angkutan umum yang menjual armada. Sampai tahun 2022 kemarin ada 24 unit untuk jumlah armada sekarang. Data jumlah totalnya masih kami rekap sampai sekarang,” tambahnya.
Ia menjelaskan untuk pengawasan modernisasi angkutan umum di Karawang masih dalam tahap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Moda Transportasi Berbasis Online. Telah terdapat aturan tentang modernisasi angkutan umum berbasis aplikasi yang di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. “Moderenisasi angkutan umum dengan aplikasi berbasis aplikasi diatur dalam Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, kewenangan perizinan untuk moda transportasi berbasis aplikasi ada di Provinsi (untuk R4). Sedangkan perizinan perusahaan aplikasi atau pihak aplikator ada di pusat. Kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan pada bidang pengawasan saja. Ada pun wacana saat ini, akan dibuat Perda tentang Moda Transportasi Berbasis Online oleh DPRD Karawang, namun ini pun masih dalam tahap pengkajian,” imbuhnya.
Ardi (59), sopir angkutan umum menyampaikan telah bekerja sebagai sopir selama 32 tahun. Sejauh ini hanya terdapat satu penambahan jalur trayek bagi angkutan umum. Trayek ini mulai dilintasi sejak tahun 2017 lalu. Ia menginginkan agar ke depan dapat dilakukan penambahan trayek kembali. “Saya sudah dari tahun 1991 jadi sopir angkutan umum. Kalau perubahan trayek armada saya sudah terjadi beberapa kali. Armada 01 untuk trayek Tuparev-Byepass – Klari, 02 untuk trayek Tuparev – Kertabumi – Niaga, 07 itu Tanjungpura – Byepass – Tuparev, 63 itu Galuhmas – Byepass – Rumah Sakit Umum Daerah. Saya ingin agar ada penambahan trayek baru untuk jalur Tanjungpura – Jalan Baru – Klari. 17 itu dari Tanjungpura – Klari – Byepass, trayek ini baru ada di tahun 2017,” ungkapnya.
Ardi mengaku sejak adanya aplikasi online berdampak pada pendapatan yang diperoleh. Dalam satu hari sekarang hanya mampu memperoleh 40 ribu. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah yang wajib dikeluarkan untuk membayar setoran. “Semenjak ada angutan online pendapatan kita menurun drastis. Sekarang dalam satu hari kita hanya dapat 40 ribu sedangkan untuk setoran 70 ribu. Kalau dulu per nomor armada ada lebih dari 10,” tutupnya. (nad)