HEADLINE

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Mulai 22 Desember

KARAWANG, RAKA – Libur Natal Tahun Baru (Nataru) akan segera tiba. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama dari Dirjen Perhubungan Darat, Koprs Lalin Porli dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, Nomor: SKB/218/XII/2023, Nomor: 19/PKS/DBlb/2023 telah mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Karawang, Yunus Kusriwanto menyampaikan akan ada pelarangan melintas jalan tol dan non tol bagi kendaraan angkutan barang yang mempunyai spesifikasi tertentu. “Kami sudah menerima surat dari Dirjen Perhubungan Darat tentang pengaturan lalu lintas jalan. Bagi pengendara angkutan dengan spesifikasi yang telah ditentukan akan dilarang melintas di jalan tol dan non tol di jam dan hari tertentu saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,” ujarnya, Senin (11/12).
Spesifikasi kendaraan ini berupa mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton. Kemudian untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil yang mengangkut hasil galian, tambang serta bahan bangunan. Selain itu untuk jalan non tol yang tidak dapat dilintasi mulai dari jalur Jakarta – Bekasi – Cikampek -Pamanukan – Cirebon. Ada juga untuk jalur di Karawang yang tidak dapat dilintasi dari Tanjungpura – Klari – Cikampek – Cikalong.
“Selain larangan melintas di jalan tol, angkutan barang dengan spesifikasi tersebut juga dilarang melintas di jalan non tol, yaitu Jalan Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon. Untuk di Karawang itu Jalan Tanjungpura-Klari-Cikampek-Cikalong,” tambahnya.
Larangan tersebut akan berlaku di jalan tol pada saat Jumat (22/12) pukul 00.00 hingga Minggu (24/12) pukul 00.00 serta Selasa (26/12) pukul 00.00 sampai dengan Sabtu (30/12). Tidak hanya pada waktu menjelang Natal saja, larangan ini juga akan berlaku saat menjelang Tahun Baru 2024. Akan berlaku mulai Sabtu (30/12) hingga 2 Januari 2024 pukul 00.00. “Sedangkan larangan melintas jelang Tahun Baru 2024 akan berlaku pada Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 sampai dengan 2 Januari 2024 pukul 24.00,” imbuhnya.
Pemberlakuan larangan untuk di jalan non tol akan dimulai sejak 22 Desember hingga 24 Desember pukul 05.00 sampai pukul 22.00. Selanjutnya pada 26 Desember hingga 27 Desember pukul 05.00 hingga 22.00. Kemudian masih tetap berlaku pada 29 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 pukul 05.00 sampai dengan 22.00. Ia menegaskan bagi pengendara angkutan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa penundaan perjalanan. Saat ini dishub masih melakukan koordinasi dengan Polres Karawang. “Di jalan non tol larangan melintas bagi angkutan barang dengan spesifikasi tersebut berlaku pada 22 hingga 24 Desember 2023 pukul 05.00 sampai pukul 22.00, tanggal 26 hingga 27 Desember 2023 pukul 05.00 sampai pukul 22.00, Tanggal 29 dan 30 Desember 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 serta tanggal 1 dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga pukul 22.00. Kami akan menunda perjalannanya, untuk sanksi lebih lanjut akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan jajaran kepolisian,” tutupnya.(nad)

Related Articles

Back to top button