Purwakarta

Anne akan Penjarakan Pencemar Citarum

Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA, RAKA – Tidak ada ampun bagi perusahaan yang terbukti mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Hal itu disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Dia meminta jajaran TNI/Polri untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang masih membuang limbahnya ke aliran sungai. Karena menindak perusahaan pencemar lingkungan tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah. “Kewenangan kami terbatas. Makanya, kami mengajak TNI/Polri untuk bersinergi dalam menindak tegas perusahaan nakal ini. Kalau terbukti, harus dilakukan proses secara hukum. Hukuman ini, sebagai upaya untuk membuat efek jera,” ujar Anne, Rabu (20/11).

Dia menuturkan, dalam laporan yang diterimanya dari dinas terkait, hingga saat ini masih ada perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan.

Salah satunya, dengan sengaja membuang limbah cairnya ke anak Sungai Citarum. Oleh karenanya, pihaknya meminta aparat terkait segera menindak tegas perusahaan itu.

Anne juga menjelaskan, selama ini ada dua aliran sungai besar yang melintasi wilayahnya. Yakni, Sungai Citarum yang melintasi Purwakarta dengan panjang sekitar 43 kilometer. Serta, Sungai Cilamaya, yang posisinya berbatasan langsung antara Kabupaten Subang dan Karawang. “Kami melihat, kedua sungai itu kondisinya masih memprihatinkan. Salah satunya, akibat masih tercemar limbah dari industri dan rumah tangga,” jelasnya.

Seperti di aliran Citarum, saat ini ada tujuh perusahaan yang berbatasan langsung dengan sungai terpanjang di Jabar ini. Dari tujuh perusahaan itu, satu di antaranya terindikasi membuang limbah cairnya ke Sungai Cikao, yang merupakan anak Sungai Citarum.

Pihaknya juga mengaku telah menegur satu perusahaan tersebut. Saat ini, pemerintah masih menunggu itikad baik saja dari pihak perusahaan. Sedangkan, untuk di Sungai Cilamaya, ada tiga perusahaan yang terindikasi membuang limbahnya langsung ke sungai itu. Bahkan, satu di antaranya saat ini sedang dalam proses hukum. (gan)

Related Articles

Back to top button