Anne Tolak Kenaikan Tarif Air
-Segera Kirim Surat ke PJT II
PURWAKARTA, RAKA – Perum Jasa Tirta II menaikkan tarif baru biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) untuk perusahaan daerah air minum sebesar Rp141,27/m3 yang mulai berlaku Januari 2023.
Namun kenaikan tarif BJPSDA oleh Perum Jasa Tirta II tersebut ditolak Pemkab Purwakarta karena akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan para konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II menetapkan tarif BJPSDA untuk pemanfaatan sumber daya air bagi perusahaan daerah air minum dan industri pada wilayah kerja Perum Jasa Tirta II di Provinsi Jawa Barat.
Tarif BJPSDA untuk perusahaan daerah air minum sebesar Rp141,27/m3 yang mulai berlaku Januari 2023. Atas dasar tersebut bakal dilakukan adendum terhadap kontrak surat perjanjian pengusahaan air baku (SPPAB) pasal 5 tarif biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
Terkait kenaikan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta pihak PJT II mengkaji kembali kebijakan tersebut. Dia keberatan jika PJT II menaikan tarif air baku ke Perumdam Gapura Tirta Rahayu.
Karena dampak kenaikan tersebut bakal berimbas terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan para konsumen PDAM di Kabupaten Purwakarta.
Anne meminta pihak PJT II agar khusus untuk Kabupaten Purwakarta tarif air dari Waduk Jatiluhur tersebut tidak dinaikkan, karena PJT II sendiri berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Saya selaku Bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya permohonan kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II, karena seandainya itu air baku dinaikkan pada akhirnya akan membebani terhadap biaya produksi PDAM,” katanya.
Selain akan meningkatkan biaya produksi, secara otomatis, PDAM harus menaikkan tarif air terhadap konsumen yang nantinya akan menambah beban masyarakat.
“PDAM belum pernah menaikan tarif air karena kondisi masyarakat Purwakarta yang belum stabil 100 persen pascapandemi, kalau tarif air naik ini akan menambah beban masyarakat Purwakarta,” ungkap Anne.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan mengirimkan surat kepada Perum Jasa Tirta II untuk tidak menaikan BJPSDA untuk Kabupaten Purwakarta. (gan)