Antisipasi Pelanggaran Selama Kampanye
Panwascam Ciampel Rapat Bareng Muspika

CIAMPEL, RAKA- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciampel gelar rapat pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024 dengan unsur muspika Kecamatan Ciampel.
Ketua Panwascam Ciampel Saepul Rokhman mengatakan, ini merupakan rapat mengenai pengawasan pada tahapan kampanye pemilu 2024. Dalam rapat ini diikuti pihak kepolisian, TNI, Sekretaris Kecamatan Ciampel, Majlis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (Baznas) dan masyarakat. “Kita berkoordinasi dengan Muspika Ciampel dan masyarakat Ciampel untuk berpartisipasi melakukan pengawasan dalam tahapan kampanye ini, sehingga harapan kami bentuk kampanye apapun bisa terpantau.
Menurutnya, Panwascam Ciampel sangat mengantisipasi kampanye yang dilakukan caleg dan capres dan cawapres dengan melakukan pertemuan terbatas dan tertutup yang kadang tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Nah itu yang harus kami antisipasi, tapi sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pengurus parpol di Ciampel, agar ketika sebelum melakukan kegiatan untuk melaporkan ke kami baik kegiatan secara tertutup, terbatas, ataupun jenis apapun kampanyenya, agar segala bentuk acara kampanye dapat kita pantau dan awasi, ” Katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (6/12).
Hal yang paling harus diawasi, lanjutnya, adalah dalam penyampaian visi dan misi calon, isu sara, tidak boleh saling menjelekan calon dan NKRI. “Jadi kami mengharapkan dalam masa kampanye ini masing-masing peserta pemilu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di undang-undang pemilu, atau peraturan komisi pemilihan umum nomor 20 tahun 2023, jadi dasar kami melakukan pengawasan adalah peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023,” terangnya.
Dia menjelaskan, apabila terjadi dugaan kecurangan pemilu pihaknya akan mencari informasi terlebih dahulu, lalu melakukan mengklarifikasi. “Untuk menguatkan bahwasannya dugaan pelanggaran itu benar atau tidak itu pun akan di pleno kan ditingkat Panwascam, apakah dugaan pelanggaran ini berhak diteruskan atau dinaikkan itu sesuai dengan hasil investigasi atau penelusuran awal, dan kajian-kajian mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan untuk yang berlaku di pemilu ini dan kalau ada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran silahkan datang ke Panwascam dengan membawa bukti-bukti yang ada dan indentitas pelapor dan terlapor, dan harus membawa syarat formal dan non formal dugaan pelanggaran, ” tutupnya. (zal)