Antisipasi Penyebaran Corona di Keluarga
Masyarakat Diminta Terapkan 3M
KARAWANG, RAKA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang ambil sikap terkait timbulnya klaster keluarga dalam penyebaran Covid-19 di Karawang.
Kepala DP3A Karawang Abdul Aziz melalui sekretarisnya Amid Mulyana mengajak kepada lapisan masyarakat Karawang perlu waspada dan antisipasi bersama penyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga. “Dengan selalu menerapkan pola hidup 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ucapnya, Selasa (13/10).
Keluarga merupakan salah satu garda terdepan dal pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19. Ia berharap keberadaan perempuan sebagai manajer keluarga dapat berperan aktif sebagai benteng pertahan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Dalam situasi saat ini diharapkan keluarga menjadi contoh terdepan di lingkungan masing-masing untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. “Keluarga dapat melakukan pencegahan mandiri ketika ada anggota keluarga ada warga sekitar yang terpapar,” tambahnya.
Selain itu, sebaiknya masyarakat juga tahu apa yang mesti dilakukan jika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19. Hal ini dijelaskan dalam protokol kesehatan keluarga yang dirilis oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Kesehatan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Hal pertama yang mesti dilakukan jika ada anggota keluarga yang tertular Covid-19 adalah melaporkannya kepada ketua RT/RW/satgas penanganan Covid-19 setempat. Hal ini agar pihak yang berwenang dapat segera melakukan tracing terhadap kontak erat. Adapun yang dikategorikan kontak erat adalah berdekatan tatap muka dalam radus 1 selama 15 menit atau lebih, bersentuhan fisik, perawat pasien Covid-19 tanpa alat pelindung diri standar, dan situasi lainnya berdasarkan penilaian satgas setempat.
Anggota keluarga yang konta erat tidak wajib melakukan tes swab PCR, namun mesti isolasi mandiri selama 14 hari. Jika melakukan tes swab dengan hasil negatif maka tetap harus isolasi mandiri selama 14 hari setelah keluarnya hasil tes. Namun jika timbul gejala segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR. Jika hasilnya positif maka wajib isolasi mandiri sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan. Namun jika dengan gejala sedang dan berat maka dilakukan perwatan di rumah sakit rujukan. Semua pasien positif Covid-19 jika meninggal dunia pekaman dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Keluarga sebaiknya memfasilitasi anggota keluarga yang perlu melakukan isolasi mandiri. Prinsip yang diterapakan diantaranya tempatkan dalam ruangan tersendiri, batasi pergerakan berbagi ruang bersama, pisahkan peralatan makan, mandi, dan ibadah. Selama isolasi mandiri juga dilarang makan bersama dengan anggita keluarga lainnya dan mesti menerapkan perlindungan pribadi. Selain itu juga batasi diri untuk berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Selama isolasi mandiri pastikan ketersediaan resep dan obat-obatan, makanan, serta kebutuhan poko lainnya. Untuk berkomunikasi dengan anggota keluarga lainnya maksimalkan penggunaan telepon seluler. Di samping itu tetapkan rencana mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Ketahuilah cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga yang isolasi mandiri di rumah berbeda, misalnya dengan menyimpannya di depan rumah. Jika orang tua yang terpapar kesulitan mengasuh anak dapat menghubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk pengasuhan alternatif. Jika membutuhkan konseling segera hubungi layanan keluarga Sejiwa di nomor 119 Ext 8, UPTD PPA, Puspaga.
Amid menambahkan, dalam situasi masa pandemic covid-19 yang setiap hari masih terus bertambah, tidak mengendurkan pelayanan DP3A melalui unit layanannya yaitu P2TP2A untuk memberikan layanan kepada korban kekeran terhadap perempuan dan anak. “Setiap saat kami tetap menerima layanan pengaduan kekerasan dan pendampingan kepada korban, yang tentunya harus dengan protocol kesehatan yang ketat,” pungkasnya. (din)