KARAWANG

Aparat Desa Bandar Sabu, Emak-emak Simpan Ekstasi dalam Bra

RadarKarawang.id – Aparat desa di Kecamatan Kotabaru nekat jadi bandar sabu yang awalnya akan diedarkan pada malam tahun baru. Prilaku tak kalah gilanya juga dilakukan oleh emak-emak

yang nekat menyimpan pil ekstasi dalam bra, agar bisa menyelundupkannya ke Lapas Karawang. Aksi keduanya kandas.

Begini ceritanya lengkapnya.

Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap seorang oknum aparatur pemerintah desa yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Pelaku berinisial RU alias Rous (48) ditangkap di rumahnya, di sekitar Kecamatan Kotabaru, Karawang pada 5 Desember 2024,” kata Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin kepada wartawan.

Ia menyampaikan bahwa penangkapan pelaku itu merupakan salah satu hasil dari pengungkapan Tim Sanggabuana Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang

dalam memberantas peredaran narkotika menjelang malam pergantian tahun.

Baca juga: Lansia Kena Gangguan Pendengaran, Ini Sebabnya

Menurut dia, pelaku berinisial RU alias Rous ditangkap di kediamannya, yakni di sekitar Kecamatan Kotabaru, Karawang pada 5 Desember 2024.

Selain menemukan alat komunikasi yang digunakan untuk mengedarkan barang haram dalam penggeledahan,

polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa puluhan bungkus narkotika jenis sabu yang akan diedarkannya pada malam tahun baru ini.

“Jadi barang bukti 17 bungkus sedotan berwarna hitam, sembilan bungkus sedotan warna putih, dan empat bungkus sedotan warna putih berisikan plastik klip bening

yang di isi kristal putih jenis sabu-sabu dengan total berat 23,1 gram,” katanya.

Menurut dia, sesuai dengan informasi yang disampaikan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang temannya yang berinisial GR (belum tertangkap), kini tengah dalam buruan petugas.

Sedangkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang mengamankan dua pengunjung

lantaran kedapatan menyelundupkan 19 butir ekstasi dan LCD telepon genggam, Selasa (31/12/2024)

Kepala Lapas Kelas II A Karawang Christo Victor Nixon Toar mengatakan,

kedua pengunjung yang menyelundupkan pil ekstasi dan LCD berinisal AT (58) dan RJ (16).

Keduanya perempuan. “Penyelundupan dilakukan melalui layanan kunjungan tatap muka dengan cara disembunyikan pada badan pengunjung wanita sebanyak dua orang,” kata Christo.

Tonton juga: Situ Buleud Purwakarta, Konon Dulu Tempat Mandi Badak Jawa

Christo menyebut AT menyembunyikan 19 pil ekstasi di dalam bra dan LCD telepon genggam yang diikat di pangkal paha.

Adapun warga binaan yang dikunjungi adalah DP yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dengan vonis 7 tahun penjara. AT merupakan orangtua DP. Adapun RJ keponakannya

Christo mengaku telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Karawang soal temuan yang dikonfirmasi sebagai pil ekstasi.

“Untuk narapidana sedang dalam pemeriksaan, kemudian untuk ibu-ibu berinisial AT

dan RJ itu sudah kami serahkan ke Satnarkoba Polres Karawang untuk ditindaklanjuti,” kata Christo.

Christo menyebut Lapas Karawang berkomitmen untuk menihilkan kasus narkoba

dan telepon ginggam di dalam lapas sesuai dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Bahwa kami di dalam harus menindaklanjuti setiap penemuan-penemuan barang-barang yang dilarang di dalam lapas, terutama narkoba dan hp,” ujarnya. (psn)

Related Articles

Back to top button