APBDes Tanggung Biaya Musdes Pilkades
TEMPURAN, RAKA – Panitia penyelenggara musyawarah desa pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu, jangan berhadap bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Karena akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andry Irawan mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kades, disebutkan bahwa pilkades PAW dibebankan pada APBDes. Kemudian Pasal 47A Permendagri 65 Tahun 2017 dinyatakan bahwa musdes dilaksanakan paling lama enam bulan sejak kades diberhentikan. Pemberhentian kades ditetapkan oleh bupati sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Desa. Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum menerima kelanjutan laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungjaya Kecamatan Tempuran dan Desa Kamojing Kecamatan Cikampek, yang kedua kadesnya meninggal dunia. “Sebagaimana aturan dalam Permendagri, anggaran pilkades PAW itu sebenarnya dibebankan kepada APBDes,” ujarnya.
Sekretaris Camat Tempuran Komarudin mengaku, pihaknya sudah melaporkan meninggalnya kades Tanjungjaya kepada pemkab. Karena masa jabatannya berakhir dua tahun lagi, memungkinkan Tanjungjaya akan ada musdes pilkades PAW seperti Jayanegara. Hanya saja, sejauh ini roda pemerintahan dikendalikan oleh sekdes sebagai pelaksana harian (Plh), disamping juga persiapan pengisian jabatan sementara dengan status Pjs oleh PNS. “Sudah kita laporkan, Insya Allah menunggu tindak lanjutnya,” katanya. (rud)