KARAWANG

Apdesi: Belum Semua Perangkat Desa Ngerti Siskeudes

KARAWANG, RAKA- Dari 298 desa se- Kabupaten Karawang, baru 60 desa sudah cair dan 20 desa lagi proses pencairan dana desa tahap 1. Keterlambatan realisasi ini, disinyalir karena adanya perubahan administrasi ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Anggaran yang sudah dikeluarkan, dari 60 desa yang sudah cair nominalnya mencapai Rp 14.081.796.600 dan yang dalam proses pencairan 20 desa jumlah nominalnya sebesar Rp 4.478.691.600. Desa lain diminta segera lakukan proses pengajuan untuk pencairan dana desa, agar pembangunan di tiap desa bisa cepat berlangsung untuk kepentingan masyarakat.

Keterlambatan realisasi dana desa ini, bukan karena dipersulit oleh Pemda Karawang, melainkan adanya sistem pelaporan baru yaitu Siskudes. Adanya perubahan ini, membuat perangkat desa kewalahan, karena harus memasukan ajuan secara online, sementara keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala di sebagian desa. “Memang dipersulit itu tidak, kalau memang yang sulit itu buat Siskeudes yang agak susah, apalagi sekarang itu kades baru, perangkatnya baru tapi hanya beberapa persen saja. Itupun bukan dipersulit, karena memang Siskudesnya ini online dan tidak online inikan belum tahu semua jadi gak ada masalah, paling ada masalah administrasi saja,” kata Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang Sukarya WK, pada Radar Karawang, Rabu (10/4).

Diteruskannya, seharusnya memang dana desa tidak lama lebih dari tujuh hari disimpan di kas daerah. Akan tetapi, semua ada prosedur yang harus dilewati desa ketika akan mengajukan dana desa. “Seharusnya memang begitu, sehingga jangan sampai ada endapan dana desa. Jadi begitu dana masuk ke rekening pemda harus segera didistribusikan ke masing-masing rekening desa,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dia mengimbau pada desa yang belum merealisasikan dana desa, segera lakukan proses pencairan. Siap SPJ realisasi tahap sebelumnya, sehingga proses pencairan tahap berikutnya bisa cepat dilakukan. “Tapi kan disini ada syarat. Syaratnya apa? SPJ yang harus masuk dulu. Kalau SPJ-nya sudah masuk semua, ya tidak diendapkan. Sejauh ini gak ada masalah, itu hanya instruksi saja dari pemerintah pusat jangan sampai ada endapan,” pungkasnya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button