HEADLINEKARAWANG

Apdesi Desak Revisi Perpres 104

KARAWANG, RAKA – Massa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia menutut revisi Perpres 104 Tahun 2021. Mereka menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (16/12). Dalam aksi Desa Menggugat tersebut turut hadir 240 kepala desa asal Karawang. Mereka mendesak pemerintah agar merevisi Perpres nomor 104 tahun 2021.

Menurut Ketua Ikatan Kepala Desa Rawamerta Acum, Perpres 104 tahun 2021 menjadi masalah karena pengalokasian anggaran desa diatur langsung oleh pusat. Padahal, sejak Oktober pemerintah desa sudah melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk tahun depan. “Kalau Perpres 104 tahun 2021 tidak direvisi, berarti Musrenbang ini tidak ada apa-apanya (sia-sia),” kata Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Rawamerta ini.

Dikatakan Ketua Apdesi Karawang Sukarya WK, aksi Desa Menggugat ini merupakan seruan secara nasional yang dikomandoi oleh DPP Apdesi. Kata dia, kepala desa di Indonesia sepakat, agar Perpres 104 itu segera direvisi. “Para kepala desa ini berharap Presiden Jokowi bisa mengabulkan tuntutan mereka,” katanya.

Lebih lanjut Suakarya menganggap, Perpes tersebut tidak sesuai dan memberatkan kepala desa, apalagi di tengah pandemi. Oleh karenanya Apdesi meminta agar presiden merevisi Perpres itu. “Perpres Nomor 104 itu sangat memberatkan kepala desa, makanya kami menuntut agar direvisi,” katanya.

Sehari sebelum berngakat aksi ke Jakarta, Apdesi Karawang menemui DPRD Karawang, hal itu diakui oleh Ketua DPRD Karawang Pendi Aanwar. Kata dia, kedatangan sejumlah kepala desa itu hanya sebatas memberikan informasi bahwa pada hari Kamis mereka akan menggelar aksi di Jakarta. “Selama itu memenuhi peraturan perundangan-undangan kita suport, karena ini menyangkut kepentingan pemerintah bukan untuk pribadi,” ujarnya. (mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button