Apdesi Usul Jabatan Kades Sembilan Tahun
-Enam Tahun Disebut Terlalu Singkat
KARAWANG, RAKA – Masa jabatan kepala desa direncanakan akan diperpanjang menjadi sembilan tahun. Banyak pro kontra yang dilontarkan berkaitan dengan wacana tersebut termasuk di kalangan pemerhati pemerintahan dan para kepala desa.
Kepala Desa Kondangjaya Anja mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun merupakan usulan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) secara nasional. “Iya itu usulan dari Apdesi yang mendorong jabatan kades jadi diperpanjang sembilan tahun,” katanya, Minggu (30/10).
Anja menambahkan, bahwa perpanjangan masa jabatan sembilan tahun dinilai ideal untuk membangun desa dan mengembangkan potensi desa. Menurutnya, waktu jabatan enam tahun relatif terlalu singkat untuk mengembangkan potensi-potensi desa. “Satu periode enam tahun menurut saya terlalu singkat untuk membangun desa dan mengembangkan potensi desa, ” tambahnya.
Selain itu pun, Anja juga menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan menjadi dua periode dapat menimalisir konflik di masyarakat. “Kalau terlalu sering kontestasi politik tingkat desa mengganggu kerukunan warga masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) bidang partisipasi pembangunan daerah, Yanwar menjelaskan bahwa idealnya masa jabatan kepala desa itu dua periode dengan durasi tahun yang cukup lama karena pemilihan kepala desa lebih rentan perpecahan. “Kalau ditingkatkan desa itu kan tingkat kerawanannya tinggi, sehingga memang sebaiknya masa jabatannya diperpanjang tapi dibatasi dua periode,” tandasnya.
Di lain pihak, Ukar (45), warga Kecamatan Purwasari ketika dimintai pendapat soal perpanjangan jabatan kepala desa, dirinya mengungkapkan bahwa sebaiknya jabatan kepala desa dibatasi dua periode dengan waktu 5 tahun. “Menurut saya lebih baik jabatan kepala desa disamakan dengan jabatan presiden yakni 5 tahun dibatasi dengan dua periode, ” paparnya.
Disisi lain, Kabid Administrasi Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andry Irawan mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan sosialisasi terkait adanya perubahan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Terkait masa jabatan kepala desa diatur dalam pasal 39 UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Jika ada perubahan ketentuan otomatis pasal itu akan diubah. Tapi sampai saat ini kita belum ada sosialisasi terkait ada perubahan UU No 6 tahun 2014,” terangnya.
Dia menegaskan, jika ada perubahan undang-undang atau ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian undang-undang yang berkaitan dengan perubahan masa jabatan kepala desa semua wajib melaksanakan. “Kalau UU Desa nya ada perubahan atau ada putusan MK berkaitan dengan perubahan masa jabatan kades sudah barang tentu semua wajib melaksanakan, ” tegasnya. (fjr)