KARAWANG, RAKA – Kinerja profesional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang dipertanyakan. Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan harus dibersihan panitia pemilihan itu jangan sampai dinilai masyarakat tutup mata.”Menurut saya pada prinsipnya semua APK yang pemasangannya menyalahi aturan harus ditertibkan, dan itu merupakan tugas Bawaslu,” kata praktisi hukum Karawang, Dul Jalil kepada Radar Karawang, Minggu (3/1) kemarin, melalui pesan singkat.
Sekalipun dengan sudah dilaksanakannya penertiban yang dilakukan Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang pada Jumat (31/1) lalu, kata Dul Jalil, itu tidak menutupi kekurangan Bawaslu. “Ya kalau memang jelas-jelas ada pelanggaran, tapi Bawaslu tidak melakukan langkah-langkah penindakan sesuai aturan yang ada, maka masyarakat bisa saja berasumsi Bawaslu tidak profesional dalam bekerja,” katanya.
Setahu Dul Jalil, APK yang dipasang di pohon itu termasuk pelanggaran. “Jadi itu harus ditertibkan oleh Bawaslu, (Kalau tidak ditertibkan Bawaslu berarti tutup mata) Betul,” katanya.
Pengakuan Kepala Dishub Karawang. Arif Bijaksana Maryogo dengan usainya dilakukan penertiban ada Jumat (1/2) kemarin. Penurunan APK hanya dilakukan pada kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot) saja. “(kita tertiban diangkot sja) iya. Ditambah Satpol PP diseputaran Jalan Karawang,” sebutnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karawang Charles Silalahi, enggan menanggapi lebih jauh terkait persoalan ini. Menurutnya, Bawaslu sudah melakukan penertiban. “Sudah hari Jumat kemarin penertiban bahan kampanye di angkot. Saya lagi di Jakarta sekarang,” katanya. (apk)