HEADLINEKarawang

APK Masih Menempel di Angkot

KARAWANG, RAKA – Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum, namun sampai saat ini masih ditemukan APK calon legislatif (Caleg) maupun calon presiden terpasang di angkot. Belum ada tindakan kongkret dari Bawaslu untuk mencopot APK tersebut.

“Bukan hanya APK saja yang nempel diangkot, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu Karawang kapan pun penertibannya kita siap,” ujar kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang Arief Bijaksana Maryugo, kepada Radar Karawang, akhir pekan kemarin.

Sebagai mitra Bawaslu Karawang, lanjutnya, pihaknya siap melakukan penindakan. Tapi, sepengetahuannya, sampai saat ini jika APK yang menempel di angkot itu tidak dilarang. “Kalau setahu saya tidak termasuk yang tidak dilarang ya diangkutan umum,” ujarnya.

Arif menegaskan tidak akan tebang pilih dalam melakasanakan tugas. “Kita akan jadwalkan rapat kembali, kalau ada informasi dari Bawaslu minta memberhentikan dan penurunan APK kita siap kapan saja,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan menyampaikan, pihaknya akan fokus kepada APK yang saat ini telah melanggaran aturan baik secara penempatan disetiap zona yang telah ditentukan maupun lain. “Branding kita akan lakukan koordinasi dengan Dishub, terutama branding presiden dan wakil presiden yang diangkutan umum, kita akan koordinasi untuk bisa kapan akan dilaksanakan penertibannya,” ujarnya. (apk)

Related Articles

Back to top button