HEADLINE
Trending

Aplikasi Sorabi Permudah Masyarakat

141 Permohonan Akta Kematian Telah Diajukan

radarkarawang.id – Sebanyak 141 permohonan akta kematian telah diajukan melalui aplikasi layanan Sorabi di Kabupaten Karawang sejak 9 Oktober hingga 28 November 2025. Layanan digital ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mengurus akta kematian tanpa harus datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Karawang Torich Haerachman mengatakan, bahwa saat ini yang sudah melakukan layanan Sorabi baru 15 desa di Kabupaten Karawang.

“Sebanyak 141 permohonan akta kematian telah diajukan melalui aplikasi layanan Sorabi di Kabupaten Karawang berdasarkan data Disdukcapil mulai 9 Oktober hingga 28 November 2025,”katanya, Selasa (2/12).

Diteruskannya juga, masyarakat cukup datang ke kantor desa, lalu pemerintah desa akan mengajukan permohonan akta kematian secara digital melalui aplikasi Sorabi. Setelah itu, Disdukcapil akan mengirimkan file PDF akta kematian yang dapat langsung dicetak oleh desa atau oleh pemohon sendiri.

“Dengan adanya layanan ini, proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor kecamatan atau Disdukcapil, cukup melalui desa saja,”terangnya.

Lebih jauh, Torich menyebut bahwa pihaknya akan terus mendorong lebih banyak desa di Kabupaten Karawang agar dapat memanfaatkan aplikasi Sorabi. Tidak hanya untuk akta kematian, aplikasi ini juga sedang diperbarui agar layanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara digital melalui desa, sehingga proses administrasi kependudukan dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat.

“Ke depan, kami berharap masyarakat bisa mengurus berbagai administrasi kependudukan dari desa, termasuk akta kematian dan KK, tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil,”paparnya.

Program layanan digital ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memudahkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.

“Layanan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital di bidang administrasi kependudukan,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button