PURWAKARTA

Apresiasi Perpres Investasi Miras Dicabut

Wakil Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia
Dr. KH. Abun Bunyamin MA.

PURWAKARTA, RAKA – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. KH. Abun Bunyamin MA, mengapresiasi keputusan Presiden RI Joko Widodo yang mencabut aturan investasi miras pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Atas keputusan tersebut, kiai kharismatik ini menyebutkan jika Jokowi mau mendengarkan masukan dari para ulama. “Kami mengapresiasi Pak Jokowi mau mendengar dan menerima masukan dari para ulama, khususnya MUI,” kata Kiai Abun saat ditemui di Gedung Dakwah Purwakarta, Selasa (2/3).

Dirinya menyebutkan, pada saat mengambil sebuah kebijakan, pemerintah harus bisa memperhitungkan dampak yang berpotensi muncul di masyarakat. “Pertimbangan ekonomi dalam kebijakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu menyangkut hal-hal prinsipil dalam hal beragama. Ini juga harus dipertimbangkan,” ucap kiai yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta ini.

Pun halnya, kata Kiai Abun, dengan alasan kearifan lokal, tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras. “Tidak bisa pula atas nama kearifan lokal maka dipertahankan,” kata kiai yang juga menjabat Rois Syuriah NU Purwakarta ini.

Lebih lanjut Kiai Abun berpendapat, dilegalkannya investasi miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat. “Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat,” kata dia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi memutuskan mencabut aturan investasi industri minuman keras yang tercantum pada Perpes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, siang tadi. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan keputusannya mencabut ketentuan itu dilakukan setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata Jokowi. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button