
PURWAKARTA, RAKA – Aset berupa tanah dan bangunan asrama milik TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang selama bertahun-tahun ditempati oleh pihak yang bukan anggota aktif, kini memasuki tahapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas IB.
Objek yang menjadi sengketa berada di Jalan R.E. Martadinata No. 91 RT 17 RW 09, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, merupakan tanah seluas 1.090 meter persegi.
Baca Juga : Penggunaan Dana BOS di 10 SMP Negeri Bermasalah
Proses tersebut merupakan salah satu langkah hukum untuk mengamankan objek perkara agar tidak dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Adapun pelaksanaan sita eksekusi, dilakukan atas dasar perintah Ketua PN Purwakarta sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepaniteraan Bidang Jurusita PN Purwakarta, Nandang Saprudin mengatakan pelaksanaan sita eksekusi tersebut bertujuan untuk mengamankan aset yang menjadi objek perkara.
“Ini merupakan tahapan menuju eksekusi, yang waktunya akan ditentukan kemudian setelah kami memastikan kondisi lapangan,” ujarnya di lokasi, Senin (15/7).
Nandang menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Dalam proses peradilan, pihak Tekbek sebagai pemohon eksekusi memenangkan perkara di semua tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum yang diajukan oleh pihak termohon, yang merupakan keluarga dari Haji Naan, seluruhnya telah ditolak, dan perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap.
“Setelah permohonan eksekusi diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, kami menjalankan tahapan-tahapan yang diperlukan. Termasuk di dalamnya adalah pemanggilan terhadap pihak termohon melalui proses aanmaning (teguran), namun dua kali dipanggil mereka tidak hadir,” jelas Nandang.
Tonton Juga : JAJA MIHARJA, APAAN TUH
Dijelaskan oleh Nandang bahwa pengadilan melakukan proses constatering (pencocokan data) antara dokumen perkara dengan kondisi di lapangan, mengingat tanah tersebut belum bersertifikat. Kemudian, verifikasi dilakukan secara cermat untuk menghindari kekeliruan objek eksekusi.
“Sita eksekusi ini sekaligus untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak boleh dipindah tangankan atau diperjualbelikan. Objek kini berada dalam pengawasan pengadilan sampai tahapan eksekusi berikutnya dilaksanakan,” tegas Nandang.
Ia berharap semua pihak dapat mematuhi dan menghormati proses hukum yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pengadilan menjalankan tugas berdasarkan hukum. Kami berharap tidak ada tindakan-tindakan yang mengganggu proses hukum atau mencoba menghalangi jalannya eksekusi nantinya,” pungkasnya. (yat)