ASN Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik dengan catatan tidak digunakan keluar kota.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mewanti-wanti ASN yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak menggunakannya untuk mudik keluar kota. “Jika ada ASN yang menggunakan mobil dinas keluar kota maka diwajibkan mengganti dengan mobil pribadi atau mobil lainnya. Asal jangan dipakai mudik keluar kota,” kata Iyus, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/05).
Pembkab Purwakarta sendiri sebetulnya melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik, larangan ini akan dituangkan dalam surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta. “Hanya saja dalam surat edaran larangan penggunaan mobil dinas digunakan untuk mudik terdapat klausul pengecualian yaitu, mobil dinas boleh dipakai mudik hanya untuk digunakan di dalam kota,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik sendiri diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sehingga aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik harus diikuti oleh ASN di Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya. (ris)