KARAWANG

ASN Dilarang Gunakan Jargon Cabup

KARAWANG, RAKA – Setelah ada penetapan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti berhati-hati dalam bersikap, apalagi salah satu kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan calon inkumben. Jika ASN menggunakan simbol atau jargon pasangan calon (paslon) tertentu, siap-siap bakal kena sanksi.

Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Ahmad Safei mengatakan, untuk aturan penggunaan slogan ataupun simbol yang dapat digunakan oleh bakal pasangan calon di dalam Pilkada menjadi kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kalau terkait aturan penggunaan slogan bukan kewenangan Bawaslu, tapi di Satgas KASN. Bawaslu hanya melihat simbol tersebut ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan,” ujarnya, Senin (2/9).

Ketika ditemukan adanya simbol dan slogan yang menyimpulkan keberpihakan pada salah satu paslon, maka akan dilakukan proses kajian hukum. Kemudian akan meneruskan kepada KASN. “Kalau itu memang menyimpulkan keberpihakan maka kami hanya akan memproses kajian hukum dan meneruskan ke KASN. Surat akan kami berikan ke KASN maksimal 5 hari. Saya hanya mengimbau untuk lebih berhati hati dimasa menjelang kampanye. Ini sedang dipersiapkan oleh kordiv pencegahan mungkin dalam waktu dekat,” jelasnya.

Sementara itu secara terpisah, Gery Samrodi, sekretaris BKPSDM mengungkapkan masih menunggu adanya Daftar Calon Tetap (DCT) dan Surat dari Pemerintah Pusat terkait aturan penggunaan simbol dan slogan bagi bakal pasangan calon. Ia menyebutkan surat akan keluar maksimal 7 hari sebelum memasuki masa kampanye. “Kami masih menunggu DCT dan surat dari pusat. Biasanya 7 hari sebelum masa kampanye,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button