Purwakarta

ASN Dilarang Keluar Daerah

Ketua Harian Satgas Covid-19 Purwakarta
Iyus Permana

PURWAKARTA, RAKA – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta merilis surat imbauan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari dinas hingga kecamatan di wilayah setempat untuk tidak melakukan kunjungan ke luar daerah.

Aturan tersebut sesuai surat imbauan bernomor: 065/GUGUSTUGASCOVID-19/VII/2020 berdasarkan perkembangan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Purwakarta yang hingga saat ini masih terjadi penambahan jumlah pasien terkonfirmasi positif. “Untuk kegiatan-kegiatan kunjungan kerja keluar daerah maupun menerima kunjungan kerja dari daerah lain tidak dilakukan sampai dengan situasi aman terkendali,” ujar Ketua Harian Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Rabu (29/7).

Apabila di lingkungan tempat kerja terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif, pihaknya mengimbau yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri. “Selanjutnya bagi rekan kerja yang kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi positif untuk melakukan isolasi mandiri atau Work From Home (WFH) selama hasil swab test belum keluar,” pungkas Iyus. (gan)

Related Articles

Back to top button