HEADLINEKARAWANG

ASN Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

LAPOR PAJAK: Plt Bupati Kabupaten Karawang imbau ASN dan masyarakat Karawang untuk Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing.

KARAWANG, RAKA – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara dan Karawang Selatan memberikan penyuluhan perpajakan bersama Plh Bupati Karawang Acep Jamhuri, di kantor dinasnya.

Materi yang disampaikan dalam penyuluhan berupa tata cara melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui e-Filing dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan SPT Tahunan Pajak penghasilan Orang Pribadi.

Pelaporan SPT Tahunan Pajak, wajib dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan termasuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP). Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan sebelum jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2021.
“Saya mewajibkan segenap ASN Pemerintah Daerah Kawarang dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2021,” jelas Acep Jamhuri.

Menurutnya, waktu pelaporan sekitar satu bulan lagi, karena itu harus dipersiapkan dari sekarang. Jangan sampai melebihi waktu yang telah ditentukan. “Ayo segera laporkan SPT Tahunan Anda, karena lebih awal lebih nyaman,” tambahnya.

Kepala Kantor Pajak Pratama Karawang Utara Tata Nugraha menuturkan, dalam pelaporan SPT Tahunan tahun ini, wajib pajak dapat mengakses layanan kelas pajak secara daring atau pos pajak untuk dibantu pengisian SPT Tahunannya. “Kelas pajak daring KPP Pratama Karawang Utara dibuka setiap hari dan jam kerja,” terangnya.

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer sebelum memasuki ruangan, serta saling menjaga jarak. (nur/rls)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button