HEADLINEKARAWANG

ASN Jadi Timses Bisa Dipecat

Asep Aang Rahmatullah

KARAWANG, RAKA – Siap-siap, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang yang turut menjadi tim sukses pada pilkada serentak 2020 akan dikenakan sanksi. Sebagaimana Surat Edaran (SE) tentang Netralitas ASN Nomor 800/168/KDP.ASN menjelang Pilkada Kabupaten Karawang tahun 2020.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyebut, tidak mungkin ASN terlibat menjadi tim sukses karena berkaitan dengan netralitas ASN. Pihaknya mengaku sudah mengingatkan terkait netralitas ASN itu pada bulan Juni 2020 melalui surat edaran netralitas ASN. “Pada prinsipnya ASN itu sudah memahami aturan tentang seperti itu,” jelasnya, kepada Radar Karawang saat dihubungi, Rabu (2/9).

Jika ditemukan ASN turut menjadi timses salah satu calon kontestan pada Pilkada Karawang ini, akan dikenakan sanksi bahkan bisa sampai dipecat. “Sanksi terberatnya itu dipecat jadi PNS-nya (artinya) tidak dapat hak alias gak dapat pensiun,” ujarnya.

Asep Aang meminta masyarakat harus terlibat aktif untuk mengawasi ASN yang ikut menjadi bagian dari timses calon kepala daerah Karawang ini. Asep Aang menyebut jumlah ASN di Kabupaten Karawang sampai tanggal 31 Agustus 2020 ini tercatat sebanyak 10.400 orang.

Sementara Koordinator Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang Suryana Hadi Wijaya mengaku, sampai saat ini belum ditemukan ASN yang menjadi bagian dari timses salah satu pasangan calon kepala daerah Karawang. Pasalnya belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. “ASN harus netral, (jika ASN jadi Timses) itu tindakan pelanggaran, sanksinya rekomendasi ke KASN,” singkatnya. (mra)

Related Articles

Back to top button