
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh
KARAWANG, RAKA – Mencegah penyebaran corona, pemerintah resmi melarang mudik Idul Fitri 2021. Ini mulai berlaku tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Semua kendaraan roda dua, roda empat akan diputarbalik ke daerah asal jika masih nekat melewati perbatasan daerah.
“Bagi masyarakat yang nekat mudik rencana akan diputarbalikan,” ujar Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama kepada Radar Karawang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Ade Safrudin menuturkan, berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait lainnya, tanggal 6 Mei nanti akan dilakukan penyekatan di setiap titik. Penyekatan dilakukan di 14 titik baik arteri maupun tol.
“Hasil rapat sementara 14 titik penyekatan. Tapi hari Kamis nanti akan rapat lagi dengan Polres dan dinas-dinas lainnya,” tuturnya.
Dikatakan Ade, pemudik yang menggunakan mobil pribadi bisa saja diperbolehkan lewat jika menunjukan hasil swab atau rapid antigen. Sementara untuk sanksi denda seperti yang dicantumkan dalam Undang Undang Kekarantinaan belum akan diterapkan di Karawang.
“Kalau sanksi denda belum. Tetapi kami upayakan agar tidak ada klaster baru pasca mudik. Tetapi sanksi denda tetap harus disosialisasikan agar peraturan tersebut dipatuhi,” ungkapnya.
Ade menambahkan, saat pelarangan mulai diberlakukan di terminal akan dibuatkan pos-pos untuk Dinas Kesehatan, untuk melakukan pengecekan kesehatan dan swab terhadap para sopir angkutan.
“Di terminal justru akan dibuka pos kesehatan. Sopir bus bisa beroperasi jika sudah dites swab dan antigen,” ucapnya.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ada sanksi menanti jika tetap nekat mudik. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang telah mengeluarkan surat larangan mudik terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Kami tidak akan mengizinkan ASN untuk cuti, apalagi mudik pada lebaran tahun ini,” kata Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah.
Dikatakan Asep Aang, sanksi terhadap ASN yang mudik atau cuti ialah sanksi kedisiplinan. Sebagaimana dalam aturan, sanksi kedisiplinan bisa saja sanksi ringan, sedang bahkan sanksi berat.
“Akan dilihat lagi dari efek yang disebabkan oleh ASN tersebut, apabila tetap melakukan cuti dan mudik,” ujarnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini tidak ada ASN di Karawang yang mengajukan cuti pada saat masa mudik 6 sampai 17 Mei nanti.
“Tidak ada. Kalaupun ada yang mengajukan tidak akan diizinkan, karena sekarang sudah tidak boleh,” jelasnya.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah membuat pelarangan bagi para ASN di lingkungannya melakukan aktivitas mudik.
Sanksi yang akan dikenakan tidak hanya sanksi ringan berupa teguran saja. Melainkan juga sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila nanti ketahuan misalnya ada yang mudik ke Jember, ke Malang atau kemana. Sanksinya bisa saja dinonjobkan,” tegasnya. (nce)